HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG

  • Senin, 12 Desember 2022

Pansus DPRD Sungai Penuh Studi Banding Ke Pemko Padang Panjang

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Perdakop UKM) Kota Padang Panjang, Javie Carter Eka Putra, M.T,
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Perdakop UKM) Kota Padang Panjang, Javie Carter Eka Putra, M.T,

Pd. Panjang (Minangsatu) - Sebanyak  20 orang rombongan anggota DPRD Sungai Penuh, Senin (12/12/2022) siang, berkunjung ke  Pemko Padang Panjang. Kunjungan studi banding para wakil rakyat  dipimpin Ketua DPRD Sungai Penuh, H. Fajran, S.P, M.Si ini, terkait Perda tentang Rencana Pembangunan Industri telah disahkan DPRD Kota Padang Panjang. 

Kedatangan rombongan Pansus DPRD Sungai Penuh ini, disambut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Perdakop UKM) Kota Padang Panjang, Javie Carter Eka Putra, M.T, bertempat di Hall Lantai 3 Balai Kota setempat. 

Di kesempatan ini, Jevie mejelaskan, untuk rencana pembangunan industri di Padang Panjang sudah diatur Perda No 1 Tahun 202, tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Padang Panjang 2021-2041 yang ditetapkan pada 5 Agustus 2021 lalu.

"Di Perda ini, ada tiga industri unggulan. Yakni, pengolahan kulit, tekstil yang berkaitan dengan bordir, kerancang, batik, serta industri minuman dan makanan. Dengan kata lain, di Padang Panjang cuma ada industri kecil dan menengah. Tidak ada industri besar disini," tutur Jevie. 

"Meski dalam Perda cuma ada tiga industri unggulan, di luar itu juga ada industri lain yang tidak dimasukan ke dalam industri unggulan. Tetapi, disebut dengan industri yang akan berkembang. Misal, industri susu. Pasalnya, di Padang Panjang memiliki peternakan sapi perah dimana hasil susunya diolah menjadi produk-produk turunan, seperti keju, susu murni, permen mentega dan lainnya," tambah Jevie. 

Ditambahkannya, secara garis besar tujuan dibentuknya Perda tersebut sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah, dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri di Kota Padang Panjang. 

"Sehingga nanti, hal tersebut dapat mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, maju dan industri hijau," tandas Jevie. 

Sementara Ketua DPRD Sungai Penuh, Fajran menjelaskan, jika daerahnya kini sedang menggodok Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Sungai Penuh 2022-2042. 

"Untuk menyempurnakan Ranperda itu agar maksimal efisien dan efektif, maka kami lakukan studi banding ini," ujarnya.

Pihaknya memilih Kota Padang Panjang sebagai daerah studi banding, karena telah lebih dahulu mengesahkan Perda ini. 

"Mudah-mudahan, apa yang kami dapatkan dari Padang Panjang  dapat menjadi acuan dan diimplementasikan dengan baik di Sungai Penuh," terang Fajran. (*)


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com