HOME PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT
- Rabu, 24 November 2021
Paling Banyak Dimintai Informasi Publik DPRD Sumbar Harus Paham Klasifikasinya
Padang (Minangsatu) - Dinas Kominfotik Provinsi Sumatera Barat mengadakan Pelatihan Keterbukaan Informasi Publik bagi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat, selama dua hari (24, 25/11/2021) di Padang.
"Sekretariat DPRD harus paham betul apa itu informasi publik. Ada 4 macam informasi publik, pertama ada informasi wajib ada yaitu informasi yang wajib ada dan diumumkan misalnya susunan anggota dewan DPRD Sumbar. Kedua, ada informasi berkala yaitu informasi yang harus diperbaharui per-enam bulan, ketiga, ada informasi sertamerta seperti informasi Covid-19 di DPRD dan yang keempat ada informasi yang dikecualikan dimana informasi ini sifatnya sangat ketat, misalnya informasi rapat yg baru perencanaan jika dibuka akan membahayakan orang banyak dan jika tidak dibuka justru menyelamatkan banyak orang," jelas Adrian yang akrab dipanggil Toaik.
"Gak perlu mete mete apabila badan publik tidak mau memberikan informasi. Masyarakat cukup, memberikan KTP dan mengisi formulir permintaan informasi lalu berikan kepada PPID badan publik dan tunggu jawabannya selama 30 hari, apabila tidak diberikan maka bisa mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Sumbar, sepert itulah alurnya," ujar Toaik.
Maka, Ia juga meyakinkan masyarakat jangan ragu minta informasi kepada badan publik karena Undang Undang 14 tahun 2008 menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. "Apalagi di UU 14 tahun 2008 ada ketentuan pidana informasi publik yaitu pada bab 11 pasal 53 dimana sebuah badan publik bisa dipidanakan apabila tidak memberikan informasi sesuai permintaan masyarakat," tuturnya.
Dari diskusi yang bergulir ada pertanyaan dari peserta mengenai data yang belum lengkap apakah bisa diberikan? Adrian menjelaskan PPID bisa memberikan informasi yang tersedia dan menyebutkan bahwa data masih dalam proses pelengkapan. Lalu jika data lama diminta dan tidak ditemukan PPID harus membuat berita acara bahwa data tersebut sudah hilang atau tidak ditemukan. Laporan berita acara tersebut bisa digunakan untuk menjawab permintaan informasi data tersebut.
"Sebagai bagian dari badan publik saya himbau, jangan sampai informasi yang salah menjadi viral, karena jika informasi yang salah sudah menjadi viral maka informasi itu akan menjadi 'maha benar'," pesan Adrian.
Editor : ranof
Tag :#Informasi publik#Komisi informasi#KI#Sekretariat DPRD#Sumbar#
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMPROV SUMBAR PERKUAT SKILL DIGITAL WIRAUSAHA MUDA MELALUI PROGRAM PELATIHAN
-
GUBERNUR PIMPIN UPACARA HARKITNAS KE-118, TEKANKAN KEMANDIRIAN BANGSA DAN PERLINDUNGAN GENERASI MUDA
-
PEMPROV RENCANAKAN PENYIAPAN ASRAMA SLTA GUNA PENINGKATAN KUALITAS SDM SUMBAR
-
HARDIKNAS 2026, GUBERNUR MAHYELDI TEGASKAN LINGKUNGAN PENDIDIKAN HARUS MEMULIAKAN DAN BEBAS DARI KEKERASAN
-
GUBERNUR MAHYELDI BUKA PELATIHAN PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA DI SUMBAR
-
DARI SUNGAI BATANGHARI KE RANTAI LOGISTIK NASIONAL, PTP NONPETIKEMAS JAMBI MENJAGA ARUS DISTRIBUSI DAN MENGGERAKKAN EKONOMI
-
MERATAPI SEMEN PADANG FC, MERAYAKAN ANAK-ANAK MINANG DI PANGGUNG NASIONAL
-
DARI PASAR KE TANAH SUCI: KISAH PAK DAS, BURUH ANGKUT BATUSANGKAR YANG MENJEMPUT KEMULIAAN DI KURSI BISNIS GARUDA
-
KOPI MINANG, PERMATA GASTRONOMI YANG LAYAK JADI WAJAH WONDERFUL INDONESIA
-
PERTUMBUHAN EKONOMI SUMBAR MENGUAT DI AWAL 2026