HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Minggu, 8 November 2026

Padang Panjang Masuk Lima Besar Nominator Keterbukaan Informasi

Tim KI Sumbar Poto bareng diteras aula Balaikota Padang Panjang.
Tim KI Sumbar Poto bareng diteras aula Balaikota Padang Panjang.

Pd.Panjang (Minangsatu) -  Kota Padang Panjang berhasil masuk lima nominator terbaik, dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Sumatera Barat 2026. Sebagai bagian dari tahapan penilaian, Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat melakukan verifikasi faktual atau visitasi ke Pemko Padang Panjang, Kamis (5/11/2026) kemaren.

Kedatangan Tim Verifikator KI Sumbar yang dipimpin Ketua KI Sumbar Idham Fadhli bersama Asisten Ahli Tiwi Utami disambut Wakil Wali Kota Allex Saputra, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Harry Rizka Perdana, beserta jajaran dan Kepala Bagian Prokopim Istopet, di Balai Kota.

Visitasi tersebut merupakan bagian dari tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Penilaian juga dilakukan untuk melihat secara langsung penerapan prinsip transparansi dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Wali Kota Hendri Arnis, turut mengikuti kegiatan tersebut melalui sambungan video call dengan Ketua KI Sumbar. Ia menyampaikan apresiasi atas capaian Padang Panjang yang berhasil masuk dalam lima nominator terbaik.

Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota untuk terus memperkuat keterbukaan informasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pemerintahan yang baik. Kami ingin memastikan Pemerintah hadir secara transparan, terbuka, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi. Capaian ini hendaknya menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Semoga Padang Panjang mendapatkan hasil terbaik pada penilaian ini," ungkapnya.

 .Sementara  Idham Fadhli menjelaskan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi merupakan amanat UU KIP untuk mengukur tingkat kepatuhan sekaligus melihat implementasi keterbukaan informasi pada masing-masing badan publik.(Asril Dt Pangulu Batuah).


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :Padang Panjang, Masuk Lima Besar, Nominator, Keterbukaan Informasi

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com