- Senin, 30 Maret 2020
Padang Berlakukan Jam Malam
PADANG - Untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan kesepakatan bersama terkait pemberlakuan jam malam bagi warga Kota Padang.
Pemberlakuan jam malam bertujuan untuk membatasi aktifitas masyarakat dimalam hari, sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kota Padang.
"Berdasarkan hasil rapat dengan Forkopimda Kota Padang pada tanggal 29 Maret 2020, seluruh masyarakat Kota Padang dilarang keluar malam hari, mulai pukul 22.00 Wib hingga pukul 06.00 Wib pagi," kata Wali Kota Padang Mahyeldi melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis, diruang kerjanya, Balaikota, Aia Pacah, Senin (30/3/2020).
Amrizal menjelaskan, pembelakukan jam malam dipertegas dengan dikeluarkan instruksi Walikota Padang Nomor: 020/Pol/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Berpergian Keluar Rumah dalam rangka pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 di Kota Padang pada tanggal 30 Maret 2020. Dan instruksi ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
"Instruksi ini mengikat seluruh masyarakat Kota Padang kecuali untuk hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, atau hal yang sangat penting dengan memakai masker," terangnya lebih lanjut.
Lebih jauh dikatakannya, bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi tersebut akan ditindak oleh pihak Satpol-PP dibantu oleh TNI/Polri serta organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.
"Untuk itu kita sangat berharap partisipasi dan kesadaran dari masyarakat sehingga penularan virus Corona di Kota Padang dapat kita tekan," pungkasnya.
Editor : susi
Tag :#pemkopadang#rengganis
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TANAMKAN BUDAYA PEDULI LINGKUNGAN, PT SEMEN PADANG SERAHKAN 16 TONG SAMPAH TERPILAH KE SEKOLAH DAN MASJID RAYA SUMBAR
-
SEMANGAT HARI PAHLAWAN, PLN UID SUMATERA BARAT GELAR SIMULASI TANGGAP DARURAT KEBAKARAN, TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PEGAWAI
-
GUBERNUR MAHYELDI: SEMANGAT HARI PAHLAWAN HARUS MENYATU DALAM GERAK OLAHRAGA SUMBAR MENUJU PORPROV 2026
-
SEMANGAT HARI PAHLAWAN: YBM PLN UID SUMATERA BARAT HADIRKAN AKSI PEDULI UNTUK IBU HAMIL DAN ANAK STUNTING DI KOTA PADANG
-
PLN UID SUMATERA BARAT RESMIKAN HSSE CONTROL CENTRE DI MOMEN HARI LISTRIK NASIONAL KE-80
-
PENERAPAN AKUNTANSI MANAJEMEN PADA FURNITURE BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
-
DIMANA MUSEUM KOTA BUKITTINGGI?
-
"ANAK DARO" DIKLAIM KOPI KERINCI JAMBI OLEH ROEMAH KOFFIE, POTENSI PENCAPLOKAN BUDAYA MINANG PICU KONTROVERSI
-
MEMBUMIKAN KOPI MINANG: DARI SEJARAH 1840 HINGGA GERAKAN MENANAM KAUM
-
FWK MEMBISIKKAN KEBANGSAAN DARI DISKUSI-DISKUSI KECIL