- Senin, 30 Maret 2020
Padang Berlakukan Jam Malam
PADANG - Untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan kesepakatan bersama terkait pemberlakuan jam malam bagi warga Kota Padang.
Pemberlakuan jam malam bertujuan untuk membatasi aktifitas masyarakat dimalam hari, sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kota Padang.
"Berdasarkan hasil rapat dengan Forkopimda Kota Padang pada tanggal 29 Maret 2020, seluruh masyarakat Kota Padang dilarang keluar malam hari, mulai pukul 22.00 Wib hingga pukul 06.00 Wib pagi," kata Wali Kota Padang Mahyeldi melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis, diruang kerjanya, Balaikota, Aia Pacah, Senin (30/3/2020).
Amrizal menjelaskan, pembelakukan jam malam dipertegas dengan dikeluarkan instruksi Walikota Padang Nomor: 020/Pol/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Berpergian Keluar Rumah dalam rangka pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 di Kota Padang pada tanggal 30 Maret 2020. Dan instruksi ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
"Instruksi ini mengikat seluruh masyarakat Kota Padang kecuali untuk hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, atau hal yang sangat penting dengan memakai masker," terangnya lebih lanjut.
Lebih jauh dikatakannya, bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi tersebut akan ditindak oleh pihak Satpol-PP dibantu oleh TNI/Polri serta organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.
"Untuk itu kita sangat berharap partisipasi dan kesadaran dari masyarakat sehingga penularan virus Corona di Kota Padang dapat kita tekan," pungkasnya.
Editor : susi
Tag :#pemkopadang#rengganis
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PASTIKAN PENGUKURAN AKURAT, PLN UP3 PADANG LAKSANAKAN GELAR PERALATAN DAN UPSKILLING PEMELIHARAAN METER PELANGGAN
-
PLN HADIRKAN LISTRIK GRATIS MELALUI PROGRAM LIGHT UP THE DREAM (LUTD), PERLUAS AKSES ENERGI UNTUK MASYARAKAT
-
BPJN SUMBAR JALANI ASESMEN SURVEILEN KAN, PASTIKAN MUTU LABORATORIUM PENGUJIAN
-
DEN TINJAU WHRPG PT SEMEN PADANG, DORONG EFISIENSI ENERGI DAN KETAHANAN ENERGI NASIONAL
-
PEMKO PADANG UBAH POLA KELOLA SAMPAH: WARGA PATUH PILAH DAPAT SUBSIDI RETRIBUSI
-
MEMAHAT MANUSIA, BUKAN MENUMPUK BETON: BERGURU KE SULAWESI TENGAH
-
MADING LEMBAGA MAHASISWA JURUSAN SASTRA MINANGKABAU RESMI DIAKTIFKAN KEMBALI
-
KAPAN TERAKHIR KE PASAR? CATATAN JURNALISTIK HENDRY CH BANGUN
-
MELAWAN ARUS ALGORITMA: KETIKA PERS SUMATERA BARAT MEMILIH MENGHARGAI "SUNYI" DI UJUNG NEGERI
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG