HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI

  • Minggu, 20 Februari 2022

Niniak Mamak Kurai Limo Jorong Nyatakan Sikap Atas Rencana Pemko Bukittinggi Menata Pedagang Dan Pasang Awning

Pertemuan di Balai Adat Pakan Kurai, Minggu (20/2/2022), Niniak Mamak Kurai Limo Jorong mengeluarkan pernyataan sikap tegas kepada pemko Bukittinggi.
Pertemuan di Balai Adat Pakan Kurai, Minggu (20/2/2022), Niniak Mamak Kurai Limo Jorong mengeluarkan pernyataan sikap tegas kepada pemko Bukittinggi.

Bukittinggi (Minangsatu) - Niniak Mamak Kurai Limo Jorong memberikan tanggapan terhadap rencana Pemerintah Kota Bukittinggi, yang menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat beberapa waktu terakhir. Selain itu, dalam pertemuan di Balai Adat Pakan Kurai, Minggu (20/2/2022), Niniak Mamak Kurai Limo Jorong mengeluarkan pernyataan sikap tegas.

Pangka Tuo Nagari Kurai Limo Jorong, DT. Nan Adua, mengklarifikasi, pertemuan Niniak Mamak Kurai dengan pemerintah daerah pada tanggal 2 Februari 2022 lalu, merupakan kehadiran untuk mengikuti sosialisasi dan pemaparan program kerja Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi tahun 2022.

"Undangan yang disampaikan, berisikan pemaparan program kerja tahun 2022. Kehadiran Niniak Mamak Kurai Limo Jorong pada hari itu, untuk menghargai undangan pemerintah daerah, bukan memberikan restu atau menyetujui apapun," jelasnya.

Secara garis besar, lanjut DT. Nan Adua, harus digaris bawahi, bahwa Niniak Mamak Kurai Limo Jorong, bukan oposisi pemerintah. "Kami mendukung sepenuhnya program kerja pemerintah, sepanjang itu dibicarakan sebelumnya. Kami berharap apapun rencana pemerintah daerah, dapat disampaikan sebelum adanya perencanaan resmi dan ditetapkan dalam APBD," tegas DT. Nan Adua.

Selain itu, Pangka Tuo Nagari Kurai Limo Jorong, Datuak Kampuang Dalam, menegaskan, pertemuan dan informasi yang disampaikan hari ini, merupakan representasi dari Kurai Limo Jorong, hadir Pangka Tuo Nagari, Pangka Tuo Kampuang, Inyiak Angku dan Parik Paga Nagari. "Sehingga yang hadir hari ini, merupakan perwakilan representasi dari Kurai Limo Jorong untuk menyampaikan pernyataan resmi," ujarnya.

DT. Kampuang Dalam, menyampaikan pernyataan sikap Kurai Limo Jorong, setelah izin kata mufakat dari panghulu pucuak nan duo puluah anam.

"Dengan ini kami atas nama Masyarakat Hukum Adat yang ada di Nagari Kurai Limo Jorong Kota Bukittinggi menyampaikan sikap dan memberikan beberapa catatan kepada Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi. Kami meminta kepada pemerintah Kota Bukittinggi khususnya kepada Wali kota dan Wakil Wali kota agar dalam setiap keputusan yang akan diambil, terlebih dahulu membuat kajian yang mendalam (mangauak sahabih gauang ma awai sahabih raso), khususnya terhadap hal yang akan menyebabkan persoalan atau konflik horizontal di tengah masyarakat," ungkapnya.

Selanjutnya, Niniak Mamak Kurai Limo Jorong, meminta kepada pemerintah Kota Bukittinggi khususnya kepada Wali kota dan Wakil Wali kota agar dalam setiap mengambil keputusan khususnya yang akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat banyak, agar melibatkan pemangku adat (dalam hal ini Niniak Mamak yang memang punya kewenangan) dan lembaga adat yang ada di Nagari Kurai Limo Jorong (cancang ba andasan lompek ba situmpu).

"Kami meminta kepada pemerintah Kota Bukittinggi khususnya kepada Wali kota dan Wakil Wali kota agar setiap pembangunan infrastruktur khususnya yang akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat untuk melibatkan semua pihak yang terkait dan Niniak Mamak di Nagari Kurai Limo Jorong. Kami meminta kepada pemerintah Kota Bukittinggi khususnya kepada Wali kota dan Wakil Wali kota agar dalam menjalankan roda pemerintah selalu mengedepankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menimbulkan keberpihakan diantara masyarakat yang tentunya akan menimbulkan kekisruhan diantara kelompok masyarakat (indak mamijak batuang sabalah)," lanjutnya.

"Kami atas nama Masyarakat Hukum Adat yang diwakili oleh Niniak Mamak di Nagari Kurai Limo Jorong akan selalu mendukung kinerja pemerintah, khususnya wali kota dan wakil wali kota, sepanjang untuk kemaslahatan masyarakat Kota Bukittinggi dan dengan mekanisme juga mengacu pada ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku," pungkas DT. Kampuang Dalam.

Pernyataan sikap ini, disampaikan Niniak Mamak Kurai Limo Jorong, berdasarkan hasil mufakat para pemangku adat, terkait adanya beberapa kebijakan Pemerintah Kota Bukittinggi, tentang penataan pedagang di Pasar Atas Bukittinggi. Diantaranya, rencana pelaksanaan night market dan pemasangan awning di Jalan Minangkabau.


Wartawan : Anasrul
Editor : ranof

Tag :#Ninik mamak #Kurai limo jorong #Pernyataan sikap #Pedagang pasar atas #Pemasangan awning

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com