HOME HUKRIM KABUPATEN TANAH DATAR

  • Jumat, 1 Maret 2019

NC, Tersangka Narkoba Ditangkap Polisi Di Limo Kaum

NC, tersangka narkoba bersama barang bukti, saat ini sudah berada dalam pengamanan Polisi, Kamis 28/2
NC, tersangka narkoba bersama barang bukti, saat ini sudah berada dalam pengamanan Polisi, Kamis 28/2

Batusangkar (Minangsatu) - NC (23) namanya, dicari dan ditangkap polisi, Rabu 27/2 sekira pukul 20.00. Ia ditangkap gara gara memiliki dan menguasai narkotika jenis daun ganja kering.

"Dia tercatat sebagai warga Balai Labuah Bawah, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Tanahdatar," sebut Kapolres Tanahdatar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasatresnarkoba AKP Syafrinal didampingi Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, siang ini di Batusangkar.

Disebutkan, NC ditangkap di rumah kontrakannya, Jorong Balai Labuah Bawah, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar. 

Saat itu, ujar Syafrinal, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis ganja kering  yang masing-masingnya : 3 ( tiga ) paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas buku warna putih, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam, dengan berat lebih kurang 84,63 gram.

Selain itu, ganja kering yang belum di pak didapati didalam baki kemudian dilakukan pembungkusan dengan berat lebih kurang 31,76 gram. "Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah staples merk KANGARO, 1 (satu) kotak cis/klip merk TONA, 1 (satu) pak kertas tembakau merk NARAYA, 1 (satu) buah baki warna biru merk BEE PLAST dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih," terang Syafrinal.

"Saat ini tersangka NC mendekam di sel tahanan Mapolres Tanahdatar, untuk dimintai keterangan seputar kepemilikan narkotika jenis daun ganja tersebut," ucap Syafrinal.


Wartawan : Zulhafni
Editor : TE

Tag :Polres Tanah Datar #Kejahatan narkoba

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com