HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Rabu, 30 Juli 2025

Mulai 1 Agustus 2025, Sebanyak 190 Tenaga Non-ASN Tidak Diperpanjang Masa Kerjanya

Kantor megah BKPSDM Kota Padang Panjang.
Kantor megah BKPSDM Kota Padang Panjang.

Mulai 1 Agustus 2025, Sebanyak 190 Tenaga Non-ASN Tidak Diperpanjang Masa Kerjanya

Pd.Panjang.(Minangsatu)
- Kepala BKPSDM, Dian Eka Purnama mengemukakan, Sebanyak 190 orang tenaga non-ASN kategori R4 dan TH yang tidak lolos seleksi, masa kerjanya tidak dapat diperpanjang. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dari Pemerintah Pusat.

"Sejak berakhirnya proses seleksi penerimaan PPPK, tidak ada lagi dasar pembayaran gaji maupun memperkerjakan bagi tenaga non-ASN, yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketentuan tersebut, mulai berlaku per 1 Agustus 2025," jelas Dian, Selasa (29/7/2025) kemaren.

Dijelaskannya, ketentuan tersebut, merujuk pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda. Dalam poin ke-4 menyebutkan, pengalokasian dan pembayaran gaji hanya dapat dilakukan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dan masih mengikuti proses seleksi, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, terang Eka.

Sebagai tindak lanjut atas kebijakan tersebut, Pemko telah menerbitkan Surat Edaran yang menyatakan larangan perpanjangan masa kerja, bagi tenaga non-ASN kategori R4 dan tenaga non-ASN yang tidak hadir saat proses seleksi, tukuknya.

"Totalnya terdapat 190 orang tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat, dan masa kerjanya tidak diperpanjang, terdiri dari 182 orang kategori R4 dan 8 orang yang tidak hadir saat proses seleksi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem kepegawaian secara nasional sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya. (Asril Dt Pangulu Batuah).


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :#Pemko Padang Panjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com