HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG
- Rabu, 30 Juli 2025
Mulai 1 Agustus 2025, Sebanyak 190 Tenaga Non-ASN Tidak Diperpanjang Masa Kerjanya
Mulai 1 Agustus 2025, Sebanyak 190 Tenaga Non-ASN Tidak Diperpanjang Masa Kerjanya
Pd.Panjang.(Minangsatu) - Kepala BKPSDM, Dian Eka Purnama mengemukakan, Sebanyak 190 orang tenaga non-ASN kategori R4 dan TH yang tidak lolos seleksi, masa kerjanya tidak dapat diperpanjang. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dari Pemerintah Pusat.
"Sejak berakhirnya proses seleksi penerimaan PPPK, tidak ada lagi dasar pembayaran gaji maupun memperkerjakan bagi tenaga non-ASN, yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketentuan tersebut, mulai berlaku per 1 Agustus 2025," jelas Dian, Selasa (29/7/2025) kemaren.
Dijelaskannya, ketentuan tersebut, merujuk pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda. Dalam poin ke-4 menyebutkan, pengalokasian dan pembayaran gaji hanya dapat dilakukan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dan masih mengikuti proses seleksi, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, terang Eka.
Sebagai tindak lanjut atas kebijakan tersebut, Pemko telah menerbitkan Surat Edaran yang menyatakan larangan perpanjangan masa kerja, bagi tenaga non-ASN kategori R4 dan tenaga non-ASN yang tidak hadir saat proses seleksi, tukuknya.
"Totalnya terdapat 190 orang tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat, dan masa kerjanya tidak diperpanjang, terdiri dari 182 orang kategori R4 dan 8 orang yang tidak hadir saat proses seleksi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem kepegawaian secara nasional sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya. (Asril Dt Pangulu Batuah).
Editor : melatisan
Tag :#Pemko Padang Panjang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SAMPAH LIAR BERSERAKAN, WAWAKO ALLEX TURUN LAPANGAN
-
WAKO HENDRI "MASUK RUMAH SAKIT MALAM HARI", MINTA PELAYANAN RSUD DITINGKATKAN
-
PEMKO DAN FORKOPIMDA PADANG PANJANG GELAR GORO MASSAL SAMBUT RAMADAN
-
APBD PADANG PANJANG HADAPI TANTANGAN, DANA TRANSFER TURUN 18 PERSEN
-
INI BESARAN ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH RAMADAN 1447 H DI PADANG PANJANG
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN