HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI

  • Minggu, 30 Januari 2022

MUI Bukittinggi Tegaskan Tidak Terlibat Deklarasi Penolakan Pemindahan Ibukota Negara

Pengurus MUI Kota Bukittinggi
Pengurus MUI Kota Bukittinggi

 Bukittinggi (Minangsatu) - Beberapa hari terakhir, sejumlah informasi terkait penolakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang lahir dari Kota Bukittinggi, oleh oknum perkumpulan ulama, viral di media sosial.

Terhadap itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bukittinggi menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kegiatan itu, meskipun silaturrahmi dan deklarasi itu dilaksanakan di Kantor MUI Bukittinggi, Sabtu (29/01/2022)

Ketua MUI Bukittinggi, Aidil Alfin, didampingi pengurus MUI Bukittinggi lainnya, menjelaskan, deklarasi tersebut, tidak ada sangkut pautnya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bukittinggi. 

Forum tersebut, memang meminta izin peminjaman lokasi, untuk melaksanakan kegiatan silaturrahmi ulama dan tokoh Sumatra Barat, dalam rangka pengembangan ilmu Al Quran dan Tahfiz.

"Itu semua di luar kendali kita. Karena dari awal kita berbaik sangka, karena kami menerima surat permohonan izin pemakaian tempat dari Majelis Cinta Quran 'Ibadurrahman Bukittinggi di Birugo, dalam rangka silaturrahmi ulama dan kegiatan pengembangan ilmu Al Quran serta Tahfiz ini meminta izin pengembangan ilmu Al Quran.

Tentunya karena dengan membawa ilmu Al Quran dan Tahfiz, tentu kami berikan izin. Namun, tiba tiba viral bahwa ada deklarasi penolakan pemindahan ibu kota negara yang dilaksanakan di Kantor MUI Bukittinggi," jelasnya.

Aidil Alfin, menegaskan, MUI Kota Bukittinggi sendiri, tidak diundang dan memang tidak hadir dalam kegiatan itu. Tidak satupun pengurus MUI Bukittinggi yang ikut didalamnya.

"Jadi MUI Bukittinggi tidak tau menau tetang agenda dengan kegiatan poltik praktis itu. Kami juga telah hubungi panitia acara tersebut, untuk segera mengkonfirmasi ketidakterlibatan kami MUI Bukittinggi dalam acara itu," tegasnya, dalam keterangan pers, di Kantor MUI Bukittinggi, Minggu (30/01/2022)

Ketua MUI Bukittinggi, menambahkan,  dari awal, kantor MUI dibangun dari dana ummat. Digunakan dari ummat untuk ummat. Jadi diberikan keleluasaan kepada umat untuk menggunakan fasilitas ini.

"Sejak 2019 diresmikan sering digunakan. Namun ada batasan. Kita tidak tetapkan biaya. Tidak boleh digunakan melebihi jam 6 sore dan tidak untuk kepentingan politik. Namun di tengah jalan, majelis tersebut membahas penolakan UU IKN. Dan itu diluar pengetahuan kami. Kedepan, tentunya kita akan lebih selektif untuk memberikan izin terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan di kantor umat ini," jelasnya.

Sebelumnya, jagad media sosial dihebohkan dengan beredarnya video penolakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) oleh perkumpulan yang menamakan diri, Forum Komunikasi Ulama Tokoh Aktivis Minangkabau deklarasikan penolakan Undang Undang Ibu Kota Negara (IKN), yang tengah direncanakan pemerintah pusat untuk pemindahan ke Kalimantan. Deklarasi itu sendiri, dilaksanakan di Kantor MUI Kota Bukittinggi. 
 


Wartawan : Anasrul
Editor : melatisan

Tag :#MUI Bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com