HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Selasa, 15 Januari 2019

Modifikasi Pakaian Adat Perempuan Minang Yang Terbuka Di Bagian Pundak Dan Dada, Perlu Diluruskan

Suasana Rapat Kerja Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, di Padang, Selasa (15/1-2019). Foto kiriman Noviar.
Suasana Rapat Kerja Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, di Padang, Selasa (15/1-2019). Foto kiriman Noviar.

Padang (MInangsatu) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengingatkan, permasalahan pakaian adat perempuan yang banyak menyalahi adat, dengan memodifikasi pakaian pengantin anak daro yang terbuka belahan kain sangket sampai ke paha, ada yang kelihatan dada, leher, perut dan punggung.

"Ini harus kita luruskan kembali, dengan menetapkan standar keaslian busana pengantin oleh bundo kanduang, niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai dan harus ada perqnan dari Dinas Kebudayaan Sumbar," tambahnya.

Hal itu diungkapkan Gubernur di hadapan peserta Raker Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor-KAN) Sumatera Barat di ruang rapat Istana Gubernuran, Selasa,' (15/1/2019).

Lebih lanjut, gubernur menyampaikan, di Minangkabau ini mayoritas Islam yang mempunyai filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabulllah (ABS-SBK) yang berlaku se alam Minangkabau, saat ini banyak menghadapi permasalahan ditengah-tengah masyarakat kita, seperti  perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dan Narkoba.

ini merupakan ancaman bagi generasi muda di Ranahminang. "Apalagi perilaku LGBT yang tidak bisa dianggap remeh, ini sangat mengkhawatirkan bagi perkembangan negeri ini dengan jumlahnya semakin meningkat," kata Irwan.

Guberur mengajak seluruh instansi pemerintah, elemen, organisasi kepemudaan dan kelembagaan adat untuk memberantas LGBT di Minangkabau. "Saya yakin niniak mamak sangat berkapasitas dan kompetensi terhadap permasalahan ini," ajaknya. 

Lebih jauh Irwan Prayitno menyatakan, kewajiban bersama menjaga dan mewujudkan nagari-nagari yang aman, tertib dan sejahtera serta membangun di Sumatera Barat sesuai kultur adat yang kita pakai.

“Saya berharap Bakor KAN adalah organisasi yang indenpenden dan bersifat fungsional sebagai tempat keluh kesah bagi nagari dan harus kita musyawarahkan dan mufakatkan dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN)," ungkapnya.

Sebelumnya Ketua Umum Bakor KAN Sumbar Dr. Yuzirwan Rasyid Dt. PGP Gajah Tongga mengatakan bahwa Bakor KAN dibentuk pada tanggal 27 Oktober 2017 yang memiliki makna strategis dalam penguatan Limbago Adat, pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), serta penguatan fungsi dan peranan pemangku adat.

Selanjutnya Nuzirwan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa, dimana penerapan Undang-Undang diimplementasikan dalam Perda Provinsi Sumbar Nomor 7 tahun 2018 yang menjadi acuan mengatur Tata Kelola Nagari bagi kabupaten/kota di Sumbar.

"Rapat kerja Bakor KAN bertujuan untuk merumuskan strategi dan program operasional dalam mengadvokasi dan konsultasi niniak mamak berbasis KAN dalam menyukseskan pemerintah daerah membangun nagari adat dan pemerintahan nagari," kata Nuzirwan.

Ia juga menyampaikan beberapa visinya yang akan dicapai selama menjalankan tugas sebagai ketua umum Bakor KAN kedepanya. “Kita akan mewujudkan nagari-nagari yang aman, tertib dan sejahtera di Sumatera Barat, sesuai kultur adat Minangkabau yang berazaskan adat salingka nagari, sepanjang tidak bertentangan dengan adat batang panjang ABS-SBK yang bisa selaras dengan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Hadir dalam Rapat Kerja Bakor KAN, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar, kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Gemala Ranti, kepala Biro Humas, Jasman, dan seluruh pengurus Bakor KAN se Sumbar yang jumlah hampir 40 orang. (Rel/Batuah).


Wartawan : Rel//Batuah
Editor :

Tag :#Rakor Bakor KAN se Sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com