HOME NASIONAL RANTAU

  • Kamis, 20 Juni 2019

Miko Kamal: MK Sebagai Penjaga Konstitusi Punya Kewenangan Mengadili Tuduhan TSM Pada Pilpres

Miko Kamal
Miko Kamal

Padang (Minangsatu) - Ada dua kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), termasuk pada Pemilihan Presiden (Pilpres), yakni sengketa karena penghitungan (selisih) suara, dan sengketa karena kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM). 

Demikian dikatakan Miko Kamal, pengacara kondang yang juga banyak memfokuskan diri pada hukum kepemerintahan (governance spesialist), kepada Minangsatu, Kamis (20/6). "Ada dua kewenangan MK dalam sengketa PHPU. Pertama, sengketa karena penghitungan (selisih) suara. Kedua, sengketa karena kecurangan, atau TSM," tukas Miko Kamal yang juga pengajar di Universitas Bung Hatta (UBH) itu. 

Dikatakan, kalau menyangkut sengketa selisih suara, maka para pihak harus meyakinkan MK bahwa memang telah terjadi salah hitung, penggelembungan dan/atau pengurangan suara. "Sebaliknya, jika menyangkut kecurangan, maka para pihak (terutama pemohon) tinggal membuktikan telah terjadi tindakan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif tanpa harus membuktikan jumlah suara," tegasnya. 

Meskipun ada yang menganggap bahwa perkara TSM bukan kewenangan MK, melainkan kewenangan Bawaslu, namun Miko Kamal kukuh menyatakan bahwa mahkamah yang merupakan tempat terakhir buat mencari keadilan dalam kaitannya dengan konstitusi itu, berhak untuk menyidangkan sengketa TSM. "Benar, TSM adalah ranah MK. Prinsip dasarnya, MK adalah the guardian of the cinstitution dan the guardian of kedaulatan rakyat, bukan the guardian of votes," pungkasnya.

Perihal menggunakan kewenangan sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution), Miko Kamal mencatat bahwa MK pernah melakukan diskualifikasi dalam 4 PHPU Pilkada, meskipun sebenarnya tidak ada aturan yang memberikan kewenangan kepada MK untuk melakukan diskualifikasi. "Pasalnya, MK lebih mementingkan keadilan substantif ketimbang keadilan prosedural," tuturnya. 

Sedangkan tentang pencalonan Kiai Ma'ruf dikaitkan dengan posisinya sebagai komisaris di anak perusahaan BUMN, Miko Kamal menilai tergantung pada tafsir para hakim MK. Apakah para hakim MK itu menilai secara tekstual, arau kontekstual?

"Itu tergantung MK memakai tafsir tekstual atau kontekstual. Terutama dilihat dari perspektif teori ownership perusahaan milik negara. Dalam teori ownership dikenal konsep ultimate ownership perusahaan milik negara, dimana rakyat adalah pemilik sebenarnya dari perusahaan milik negara. Mengacu kepada konsep ultimate ownership ini, yang disebut sebagai perusahaan milik negara tidak hanya BUMN dan BUMD saja, tapi juga anak BUMN dan BUMD. Pasalnya, sebagian besar saham anak BUMN dan BUMD dimiliki oleh rakyat melalui BUMN atau BUMD," katanya. 

Jika merujuk pada teori ultimate ownership, Miko Kamal melihat keberadaan Kiai Ma'ruf adalah sebagai bagian dari BUMN.


Wartawan : te
Editor : T E

Tag :Sengketa Pilpres #TSM #MK

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com