HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG
- Jumat, 13 Januari 2023
Miko Kamal : Masyarakat Kita Belum Terbiasa Hidup Bersih

Padang (Minangsatu) - Setelah sekitar 1 bulan vakum, Peradi Goes to School (PGtS) kembali digelar Jumat 13 Januari 2023. PGtS seri ke 10 ini diselenggarakan di SMK Negeri 2 Padang, Simpang Haru, yang dihadiri sekitar 200 siswa.
Kegiatan dibuka oleh Kepala SMK Negeri 2 Padang Drs. Rusmadi. M.Pd. Dalam sambutannya, Rusmadi menyampaikan terima kasih kepada pengurus DPC Peradi Padang yang telah memilih SMK Negeri 2 Padang sebagai tempat penyelenggaraan PGtS Seri ke 10. "Kami sangat senang, Peradi Padang memilih sekolah kami untuk kegiatan PGtS. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, anak-anak kami menjadi siswa dan siswi yang sadar hukum", kata Rusmadi.
Bertindak sebagai narasumber pada PGtS Seri ke 10 adalah Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, SH, LL.M, PhD., dan Sekretaris Mevrizal, SH., MH.
Miko Kamal menyampaikan materi tentang seluk beluk advokat dan organisasi serta hukum tentang tawuran, hukum lalu lintas dan hukum kebersihan.
Dalam paparannya, Miko Kamal yang juga Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Alumni SMA Negeri 7 Padang itu menekankan pada pentingnya siswa mempraktikkan gaya hidup bersih. "Secara umum, masyarakat kita belum terbiasa hidup bersih. Sampah berserakan di mana-mana. Dimana ada keramaian di sana sampah bertebaran. Sebutlah tempat wisata, pasar dan sungai," katanya.
Ia menghimbau peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. "Siswa harus berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Siswa harus berani menegur orang yang membuang sampah sembarangan," lanjut Miko.
"Secara hukum, setiap orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya bisa dihukum paling lama 3 bulan penjara atau denda paling banyak 5 juta rupiah. Hal itu termaktub di dalam Pasal 63 Perda Kota Padang No. 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah," kata Miko.
Sedangkan Mevrizal menyampaikan materi tentang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dalam presentasinya, Mevrizal menyampaikan bahwa ABH terdiri dari 3 bentuk: anak sebagai pelaku pidana, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi dalam kasus pidana.
Dalam ketiga hal tersebut, anak mendapatkan penanganan khusus atau tidak disamakan dengan penanganan orang dewasa. Misalnya, kalau ada anak yang ditahan, maka penahanannya dipisahkan dari tahanan dewasa. "Kekhususan penanganan ABH adalah pengalihan penanganan perkara secara pidana ke proses di luar pengadilan (diversi) dan konsep keadilan restoratif," jelasnya.
Dalam sesi tanya jawab, seorang penanya Dhea Octa Siskia menyampaikan keprihatinannya terhadap sampah yang berserakan di banyak tempat. Dhea bertanya tentang bagaimana caranya membangun partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan kota. "Pak Miko, sebagai remaja apa yang bisa kami lakukan untuk membangun partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan kota?" serunya.
Menjawab pertanyaan bagus tersebut, Miko berjanji akan menghubungkan Dhea dengan komunitas yang peduli lingkungan untuk secara bersama-sama menjaga kota.
PGtS Seri ke 10 dihadiri oleh beberapa orang pengurus DPC Peradi Padang diantaranya Yudi FrimayudaRezki februarianto, Sheryn Lisara, Upik Rizki Ramona, Yusi Marlina, Adrian Bima Putra, Suci R. Putri dan Susan Handrea.
Editor : ranof
Tag :#Hidup bersih #Perda kota Padang #Peradi goes to school #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SRIKANDI PLN WOMEN SUPPORT WOMEN, PLN UID SUMBAR DORONG UMKM SULAMAN EMAS KUBE INTAN LEBIH BERDAYA SAING
-
DARI GUBUK REOT KE RUMAH LAYAK: HARAPAN BARU UNTUK MULYADI DAN KELUARGA DARI UPZ BAZNAS SEMEN PADANG
-
PT SEMEN PADANG SALURKAN SUSU KHUSUS UNTUK IBU HAMIL KEK, WUJUD KOMITMEN LAWAN STUNTING
-
DUKUNG WORLD CLEANUP DAY 2025, PT SEMEN PADANG GELAR SELASA BERGORO DI MTS LUBUK KILANGAN
-
KETUA PWI SUMBAR TERIMA PENGHARGAAN DARI DITLANTAS POLDA SUMBAR
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI