HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Sabtu, 18 Juli 2020

Menyimpan Ganja 15 Kg, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polres Bukittingi

Polres Bukittinggi Menggelar Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja bertempat di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (18/7)
Polres Bukittinggi Menggelar Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja bertempat di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (18/7)

Bukittinggi (Minangsatu) -  Satuan Resnarkoba Polres Bukitttinggi berhasil melakukan penangakapan terhadap seorang pemuda berinisial FN (18), tersangka kepemilikan Narkotika jenis ganja sebabnyak 15 Kg pada Jumat (17/7) sekira pukul 20.00 Wib malam.

Hal itu diungkapkan  Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, Sik.M.H dalam keterangan persnya didampingi  Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Partahian Pane, S.Sos,  Sabtu ( 18/7) di Mapolres Bukittingi.

" Pelaku FN diamankan petugas di kawasan Ujung By Pass Aur Kuning Kec. ABTB Kota Bukittinggi," terang Kapolres Iman Pribadi Santoso.

Pada saat penangakapan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 2 paket besar Narkotika jenis Ganja yang terbungkus lakban. Selajutnya Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubedillah, SH, melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku FN yang beralamat di Kawasan Aur Tajungkkang Tengah Sawah Kota Bukittinggi.

Dari hasil penggeledahan dirumah pelaku tim kembali menemukan 13 paket besar Ganja, 2 paket sedang Ganja terbungkus plastik biru yang mana paket tersebut disimpan di dalam kardus rokok dan 1 unit timbangan yang ditemukan di dalam kamar tidur pelaku.

Menurut Kapolres, pelaku ini sudah lama dilakukan penyelidikan oleh Opsnal Sat Resnarkoba, dan tadi malam baru berhasil ditangkap.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Narkotika jenis ganja tersebut berasal dari daerah Penyabungan Sumatera Utara," tambah Ako Aleyxi Aubedillah 

Setelah dilakukan Penangakapan dan penyitaan barang bukti, selanjutnya pelaku diamankan ke kantor Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keada pelaku FN dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun maksimal 20 tahun penjara.

 


Wartawan : Anasrul
Editor : melatisan

Tag :#Ganja #Polres Buittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com