HOME PENDIDIKAN KOTA PADANG

  • Kamis, 29 Juli 2021

Menyikapi Pandemi Covid-19, Rektor Unand Keluarkan Dua Edaran: Penutupan Sementara Kampus Dan Teknis Pelaksanaan KKN

Rektor Universitas Andalas Padang, Prof. Dr. Yuliandri, SH, MH, mengeluarkan Surat Edaran, tentang Penutupan Sementara Kampus dan Petunjuk Teknis KKN, Kamis (29/7/2021).
Rektor Universitas Andalas Padang, Prof. Dr. Yuliandri, SH, MH, mengeluarkan Surat Edaran, tentang Penutupan Sementara Kampus dan Petunjuk Teknis KKN, Kamis (29/7/2021).

Padang (Unand) - Rektor Universitas Andalas Prof. Dr. Yuliandri, SH.MH menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 10 /UN16.R/SE/2021 tentang Penyesuaian Teknis Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Dalam Rangka Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Surat Edaran itu berlaku terhitung mulai tanggal 27 Juli — 22 Agustus 2021, kata Rektor Yuliandri, Kamis (29/7/2021) di ruang kerjanya.

“Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Dosen Pembimbing (DPL) (KKN) dan Mahasiswa KKN tersebut adalah untuk menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 23 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penangganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan dan Surat Edaran Rektor Universitas Andalas,“ sebut Rektor Unand.

Surat Edaran Rektor Unand berikutnya, lanjut Yuliandri, Nomor: 7/UN16.R/SE/2021, tanggal 23 Juli 2021 tentang Penutupan Sementara Universitas Andalas dalam Rangka Antisipasi Penyebaran Covid 19 serta Terjadinya Peningkatan Kasus Terkonfirmasi Positif Covid 19 di Propinsi Sumatera Barat dan Ditetapkannya Beberapa Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat Sebagai Daerah PPKM Level 4 dan 3.

Beberapa poin penting dari surat tersebut diantaranya, sambung Yuliandri, dalam melaksanakan Program Kerja (Proker) KKN seluruh mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti Protokol Kesehatan Covid 19 dengan ketat dan mahasiswa tidak dibolehkan bergerombol di Posko KKN. Laksanakan proker secara terpisah sesuai dengan topik kegiatannya masing-masing. Untuk melakukan diskusi dengan sesama anggota kelompok dan dengan DPL atau dengan pihak nagari/desa/Kelurahan dapat dilakukan melalui daring (online), kalau diperlukan sekali bertemu dengan pihak Nagari/Desa/Kelurahan atau stakeholder lainnya dilakukan secara bergantian (shift).

Selanjutnya, Mahasiswa peserta KKN yang terkonfirmasi Covid 19, diminta untuk memisahkan diri dengan kelompok dan melakukan isolasi. Untuk anggota kelompok lain yang kontak erat dengan mahasiswa terkonfirmasi positif tersebut segera menghubungi DPL untuk diarahkan ke Puskesmaa terdekat untuk difasilitasi menjalani Test Swab  PCR.

“Mahasiswa peserta KKN yang menunjukan gejala demam/batuk/pilek diminta untuk segera memisahkan diri dari kelompok dan segera menghubungi DPL dan diarahkan untuk melakukan Test Swab PCR di Puskesmas terdekat. Bagi para DPL diminta untuk terus memantau kondisi mahasiswa KKN, kalau ada mahasiswa yang terkonfirmasi positif Covid-19 segera dilaporkan ke UPT KKN untuk diambil tindakan lanjut, “ Yuliandri mewanti-wanti.

Rektor Unand berharap, agar para DPL dan Mahasiswa DPL menumbuhkembangkan dan berkomitmen bersama untuk mematuhi segala aturan demi kebaikan bersama di tengah bencana pademi Covid-19. Apalagi setiap tindakandan ucapan mereka akan menjadi suritauladan ketika berada di tengah masyarakat. "Kita akan jadi patokan dan jadi garda terdepan, caliak contoh ka nan sudah, caliak tuah ka nan manang. Jangan sampai pula tungkek mambaok rabah di tengah masyarakat," tutur Yuliandri mengingatkan.


Wartawan : Rilis/Humas-Unand
Editor : ranof

Tag :#Surat Edaran Rektor Unand#Penutupan kampus sementara#KKN#Rektor Unand Padang#Yuliandri#Sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com