HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT
- Rabu, 16 September 2020
Menkopolhukam, Mahfud MD, Di Padang, Jelaskan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Padang Pariaman (Minangsatu) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumbar, menyambut kedatangan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD beserta rombongan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), pukul 15.45 WIB, Rabu (16/9/2020).
Kunjungan kerja Menkopolhukam tersebut dijadwalkan selama dua hari, tanggal 16-17 September 2020, dengan agenda Peluncuran Program Konsultasi Publik, penyerahan bantuan masker, dan Duduak Basamo dengan Tungku Tigo Sajarangan, kemudian Dialog Kebangsaan di Conventiont Hall Universitas Andalas Sumbar, dengan peserta dari unsur Civitas Akademika Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.
Saat tiba di Bandara Internasional Minangkabau, para pejabat saling menyalami dengan sentuhan bagian siku tangan (salam Covid-19). Tidak seperti biasanya, saling menjabat tangan. Setelah berbincang sejenak di VIP Room BIM, dilanjutkan dengan coference pers terkait penusukan Syekh Ali Jaber.
Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat keamanan segara mengungkapkan identitas dan motif pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. Ia menjamin pelaku penusukan terhadapat Syekh Ali Jaber akan dibawa ke pengadilan.
Mahfud mengatakan, saat ini Alfin Andrian, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Terkait dengan beredarnya informasi bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Mahfud mengatakan bahwa saat ini aparat masih melakukan penyelidikan latar belakang dan jaringan yang ada di belakang pelaku penusukan.
"Spekulasi adanya dugaan si penusuk ini sakit jiwa, kita belum percaya. Kita pasti akan tahu dia sakit jiwa betul atau tidak, itu nanti setelah diselidiki. Kalau orang sakit jiwa jejaknya pasti ada," kata Mahfud.
![]() |
Ditingkat kepolisian sekarang sudah dalam penyidikan, Alfin dipastikan akan dibawa ke pengadilan. Mahfud mempersilakan Hakim yang nanti mengadili dan menjatuhkan vonis Alvin, waras atau gangguan jiwa dengan mendatangkan saksi ahli dari dokter kejiwaan.
"Soal sakit jiwa atau tidak itu biar hakim yang memutuskan, jadi Polisi tidak bisa memutuskan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber itu sakit jiwa, Alfin ini tetap dibawa ke pengadilan, soal diduga ya diduga tetap dibawa kepengadilan," papar Menko Polhukam.
Mahfud menekankan bahwa pemerintah sampai saat ini tidak percaya kalau Alfin sakit jiwa. Karena banyak yang beranggapan orang yang sakit jiwa bebas hukum.
"Kami dari pemerintah akan terus memantau semua perkembangan hukum Alfin. Oleh sebab itu sampai ini, kami atau pihak aparat terus menyelidiki bagaimana latar belakang dan apa jaringan yang ada di belakang anak ini," jelas Mahfud.
Sebelumnya diketahui, Syekh Mohammad Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat berceramah di Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Ahad (13/9) petang. Syekh Ali menderita luka tusuk di lengan kanan bagian atas.
Editor : ranof
Tag :#Menkopolhukam#Mahfud MD#Kasus penusukan Ali Jaber#Disambut gubernur sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
H. ARISAL AZIZ AJAK KADER PAN SUMBAR UNTUK SELALU DEKAT DENGAN RAKYAT
-
KOMISI IV DPR RI APRESIASI POTENSI SUMBAR, SAATNYA SEKTOR UNGGULAN DIANGKAT KE PUSAT
-
GUBERNUR MAHYELDI TARGETKAN RPJMD PROVINSI SUMBAR TAHUN 2025–2029 TUNTAS AWAL JULI MENDATANG
-
WAGUB VASKO TERIMA LHP LKPD 2024 DARI BPK, PEMPROV SUMBAR KEMBALI RAIH OPINI WTP KE-13 SECARA BERUNTUN
-
BAWASLU GANDENG FJPI SUMBAR DALAM PENDIDIKAN POLITIK WARGA DAN PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI