HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK SELATAN

  • Selasa, 27 Januari 2026

Melalui Aplikasi Coretax, Bupati Dan Wakil Bupati Solok Selatan Kompak Himbau Masyarakat Laporkan SPT Tahunan

Aplikasi Coretax
Aplikasi Coretax

Melalui Aplikasi Coretax, Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Kompak Himbau Masyarakat Laporkan SPT Tahunan

Solok Selatan (Minangsatu) 
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kepatuhan pajak dan transparansi administrasi keuangan. Hal ini ditandai dengan kunjungan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro ke Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (26/01/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Kepala KP2KP Padang Aro menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati Solok Selatan H. Khairunas, Wakil Bupati H. Yulian Efi, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 di awal waktu melalui akun Coretax.

Menurut Kepala KP2KP Padang Aro, langkah yang dilakukan oleh pimpinan daerah tersebut merupakan contoh nyata dan teladan yang baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat Solok Selatan untuk patuh melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

“Keteladanan pimpinan daerah sangat berpengaruh. Kami berharap seluruh ASN dan masyarakat Solok Selatan dapat segera melaporkan SPT Tahunannya melalui Coretax sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan digital yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara online. Melalui Coretax, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan lebih mudah, cepat, aman, dan transparan, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Aplikasi ini juga terintegrasi dengan data perpajakan, sehingga meminimalkan kesalahan pengisian dan meningkatkan akurasi data.

Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan Coretax serta tidak menunda pelaporan SPT Tahunan.

“Saat ini melaporkan SPT Tahunan sudah semakin mudah melalui Coretax. Cukup dari gawai atau komputer, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunggu batas akhir pelaporan,” tegas Bupati.

Sementara itu, Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam membangun budaya taat pajak sebagai bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

“Kepatuhan pajak adalah bentuk partisipasi kita dalam pembangunan. Dengan memanfaatkan Coretax, masyarakat dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, mudah, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain membahas pelaporan SPT Tahunan, dalam pertemuan tersebut Kepala KPP Pratama Solok, Irwan Eka Putra, juga menyampaikan rencana pembangunan gedung kantor KP2KP Padang Aro. Gedung ini akan dibangun dalam waktu dekat di atas tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyambut baik rencana tersebut dan berharap keberadaan gedung baru KP2KP Padang Aro dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan serta memperluas edukasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait penggunaan Coretax.

Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan otoritas perpajakan, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di Kabupaten Solok Selatan terus meningkat, sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.(vino/solsel)


Wartawan : Alvino
Editor : melatisan

Tag :Aplikasi Coretax, Laporan SPPT

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com