HOME EKONOMI KOTA PADANG PANJANG

  • Minggu, 11 Juli 2021

Masyarakat Diminta Patuhi Prokes, Terhitung Senin (12/7) Kota Padang Panjang Berlakukan "PPKM Darurat "

Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran, siap melaksanakan PPKM Darurat sesuai instruksi Mendagri, mulai Senin (12/7/2021).
Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran, siap melaksanakan PPKM Darurat sesuai instruksi Mendagri, mulai Senin (12/7/2021).

Padang Panjang (Minangsatu) - Pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro dari 6 Juli lalu, berlanjut dengan PPKM Darurat mulai Senin (12/7/2021) besok.

Pemerintah Kota Padang Panjang menerapkan PPKM Darurat, sesuai Instruksi Mendagri No. 20 tahun 2021. Kota Padang Panjang merupakan salah dari 15 daerah di luar pulau Jawa dan Bali yang terkena perubahan dari Inmendagri No. 17 tahun 2021 soal pemberlakuan PPKM berskala Mikro.

Dengan terbitnya Inmendagri No. 20 tahun 2021, Wali Kota Fadly Amran bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) langsung mengambil sikap tegas demi keselamatan warganya.

Intinya, pihak Pemko bersama Forkopimda sepakat mengikuti Inmendagri tersebut. "Masuknya Kota Padang Panjang dalam daftar PPKM Darurat tentunya telah melalui satu kajian oleh Pemerintah Pusat yang diputuskan melalui Inmendagri Nomor 20 tahun 2021," kata Fadly Amran sembari mengimbau warga untuk mematuhi PPKM Darurat agar setelah ini tak ada lagi perpanjangan dari Pemerintah Pusat.

Sementara Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Mardiansyah, secara terpisah menilai, ini suatu kebijakan yang harus diikuti daerah dan dipatuhi masyarakat dalam upaya pencegahan melonjaknya kasus Covid-19 di Kota ini. "Untuk itu, diimbau pada seluruh lapisan warga mendukung kebijakan penerapan PPKM Darurat ini demi kebaikan bersama," pinta Mardiansyah.

Ditambahkannya, penerapan PPKM Darurat bukanlah kehendak Wali Kota atau Forkopimda. Justru, merupakan instruksi Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan. Jika diabaikan Inmendagri ini, sanksi Pemerintah Pusat tidak main-main terhadap daerah. Maka itu, dukungan masyarakat akan sangat menentukan atas pemberlakuan PPKM Darurat ini. "Apakah akan diperpanjang atau tidak tergantung sikap kita bersama menjaga kota ini,” tandas Mardiansyah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPBD Kesbangpol, Zulheri secara terpisah menjelaskan, menyikapi Inmendagri terkait  penerapan PPKM Darurat, mulai Senin (12/7), akan dilakukan penyekatan pada beberapa titik gerbang masuk Kota Padang Panjang.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kota Padang Panjang, Nuryanuwar, membenarkan, jika di Kota Padang Panjang terjadi turun naik penularan kasus Covid-19. Beberapa waktu sebelumnya, kita telah berada di zona aman (kuning). Tetapi, beberapa hari kemudian kembali ke zona orenge (oranye). "Demi keselamatan bersama, warga dihimbau untuk patuhi prokes, pakai masker di ruang publik dan vaksin," ujarnya.

Dengan akan diterapkannya PPKM Darurat setelah PPKM Mikro, warga kota yang bergerak di berbagai sektor usaha ekonomi meminta Pemerintah Daerah turut menyiapkan kembali program bantuan sosial. Warga berharap keringanan pajak dan perpanjangan waktu cicilan kredit di perbankan. "Yang jelas, pada pemberlakuan PPKM Mikro dan PPKM Darurat di Kota ini otomatis roda ekonomi kami terhenti atau tidak bergerak," seru St Mudo, 53, salah seorang pedagang makanan.
 


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : ranof

Tag :#Padang Panjang PPKM Darurat#Mulai Senin 12 Juli 2021#Wali kota#Padang Panjang#Fadly Amran#Sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com