HOME AGAMA KABUPATEN AGAM

  • Jumat, 22 Mei 2020

Masih Dalam PSBB, Jubir GTP2C Agam Minta Masyarakat Lakukan Shalat Idul Fitri Di Rumah Masing-Masing

Jubir GTP2C Agam, Khasman Zaini
Jubir GTP2C Agam, Khasman Zaini

Agam (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten Agam mengajak masyarakat di wilayah setempat untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri berjamaah, melainkan cukup di rumah masing-masing saja.

Hal tersebut dilakukan, mengingat pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah masih dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II. 

"Pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang berkemungkinan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020, masih masuk dalam masa PSBB tahap II. Sehingga, masyarakat diimbau untuk melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumahnya masing-masing," ujar Jubir GTP2C Agam, Khasman Zaini, Jum'at (22/5).

Namun, bagi masyarakat yang masih berkeinginan untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri 1441 secara berjamaah, terutama bagi wilayah yang sudah terkendali penyebaran Covid-19, agar mempedomani fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 tentang panduan Kaifiat dan Sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19, maklumat dan taushiyyah MUI Sumbar. 

"Untuk menciptakan rasa aman, Pemerintah Kecamatan, Forkopimca bersama Polri, TNI dan Satpol PP melakukan pengamanan dengan menjaga serta menfasilitasi ketertiban secara maksimal. Mengawasi secara ketat dan masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan (Protkes) sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19," ujarnya lagi.

Dijelaskan, terdapat beberapa syarat dan ketentuannya yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang tetap melaksanakan shalat idul fitri berjamaah diantaranya, adanya penetapan dari pejabat berwenang bahwa di daerah tersebut tidak sedang mewabahnya Covid-19. Daerah tersebut telah ditutup akses pintu masuk dan keluar, sehingga tidak memungkinkan bercampur orang berkemungkinan sakit dengan yang sehat.

Dilain itu, tidak ada kasus positif Covid-19 di wilayah masjid tersebut. Jamaah adalah warga yang dikenal pengurus dan dalam keadaan sehat dengan tetap menggunakan masker serta mengukur suhu tubuhnya. Jemaah membawa sajadah dan mengatur jarak. Pengurus masjid menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun, tisu dan air. Khutbah Istiqshad atau disederhanakan. 

Lebih lanjut, saat keluar masjid tetap menjaga jarak dan tidak boleh berkerumunan. Kemudian dibentuk tim khusus yang dapat mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagai disebut diatas.

"Ketentuan ini kita buat, bertujuan untuk keselamatan kita semua dan menjaga agar pelaksanaan sholat Idul Fitri di daerah dianggap aman itu, tidak terjadi yang tidak kita harapkan," ulasnya. 


Wartawan : Muhammad Fadhillah
Editor : sc.astra

Tag :#idulFitri1441H #protokolKesehatan #covid19

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com