HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG
- Rabu, 17 Februari 2021
Manajemen Perumda Air Minum Kota Padang Dipelajari Bapemperda DPRD Sumut

Padang (Minangsatu) - Keberhasilan Pemko Padang dalam mengembangkan dan memajukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang sejauh ini memang patut diacungi jempol. Hal itu ternyata menjadi alasan utama bagi Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) melakukan kunjungan kerja ke Ibukota Provinsi Sumatera Barat tersebut.
"Kami dari Bapemperda DPRD Sumut ingin mendapatkan masukan dan konsultasi secara langsung dengan Pemko Padang. Yaitu untuk menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Sumut No.3 Tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut. Ranperda ini sedang tahap penyusunan untuk dijadikan Perda ke depan," ungkap Ketua Bapemperda DPRD Sumut Thomas Daci dalam pertemuan bersama Pemko Padang dan Perumda Air Minum Kota Padang di Gedung Putih, Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (16/2/2021).
Thomas mengutarakan bahwa Bapemperda yang ia pimpin tengah mengupayakan perubahan nama PDAM Tirtanadi sebagai BUMD yang dikelola Pemerintah Provinsi Sumut agar dapat berubah status menjadi Perumda atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) nantinya. "Kita melihat pola manajemen Perumda Air Minum Kota Padang sangat bagus. Hal inilah yang diharapkan bisa ditiru oleh Pemprov Sumut ke depan. Alhamdulillah, dari pertemuan dan diskusi kali ini kita mendapatkan langkah dan upaya yang mesti dilakukan ke depan. Sehingga pembentukan Perda yang akan kita buat untuk perubahan status PDAM Tirtanadi jelas arahnya. Apakah menjadi Perseroda atau Perumda nantinya. Insya Allah setelah ini kita akan bahas dengan Pemprov Sumut," katanya.
Sekda Amasrul yang mewakili Wali Kota Padang bersama Dirut Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal menyambut hangat kedatangan rombongan Tim Bapemperda DPRD Sumut. Dimana di dalam rombongan Bapemperda tersebut juga diikuti Biro Hukum, unsur perwakilan PDAM Tirtanadi Sumut dan Biro Bina Perekonomian Provinsi Sumut.
"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita sangat menyambut baik kunjungan kali ini. Semoga tercapai tujuan dan harapan yang kita inginkan. Kita juga mendoakan, mudah-mudahan segala sesuatunya berjalan lancar," harap Sekda.
Di kesempatan itu juga hadir Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan Kabag Hukum Yopi Krislova, mendampingi Sekda Amasrul.
Dirut Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal memaparkan, sekaitan perubahan nama dan status Perumda Air Minum Kota Padang yang sebelumnya PDAM dilakukan tepatnya 3 Maret 2020 yang lalu. "Sehingga dengan berubahnya status PDAM menjadi Perumda, maka akan sangat mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat yang akan dilakukan oleh Perumda Air Minum Kota Padang ke depan. Karena ada usaha lain yang dapat dikembangkan, salah satunya pengembangan produk air kemasan," jelasnya.
"Adapun perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perumda yaitunya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD" lanjut Hendra
Adapun 2 kriteria BUMD tersebut, kata Hendra pertama Perumda, dan kedua Perseroda. Pilihan akhirnya jatuh pada label Perumda. Label ini berdasarkan Perda No.1 Tahun 2020 tanggal 15 Januari 2020. "Karena kepemilikan PDAM Kota Padang ini hanya Pemko Padang, maka dipilih jadi Perumda Air Minum Kota Padang. Ini sudah disahkan Pemko Padang dan DPRD," imbuhnya.
Hendra menambahkan "Dengan adanya perubahan status menjadi Perumda ini, maka pihaknya berkewajiban memberikan kontribusi kepada pemilik modal dalam hal ini Pemko Padang setiap tahunnya. Itu dilakukan jika pelayanan sudah mencapai 80 persen. Di sisi lain sebagai pemilik modal, Pemko Padang juga berkewajiban menyerahkan pernyataan modal kepada perusahaan. Pada 2019, PDAM mendapat pernyataan modal sebesar Rp21 miliar dari Pemko Padang. Dengan perubahan nama itu kewajiban kita kepada Pemko Padang tentang pembagian laba yaitu sebanyak 55 persen dari laba yang disetorkan ke Pemko. Alhamdulillah lima tahun kedepan kita dapat penyertaan modal Rp150 miliar, jika dibagi lima sekitar Rp 30 milyar pertahun".*
Editor : Benk123
Tag :#pdam, #padang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PT SEMEN PADANG RAYAKAN HUT KE-80 RI DENGAN LOMBA BACA PUISI
-
SEPABLOCK PT SEMEN PADANG JADI MAGNET PENGUNJUNG XPORIA 2025
-
DUKUNG PELESTARIAN PESISIR, PT SEMEN PADANG IKUTI PENANAMAN 1.000 BIBIT MANGROVE DI SUNGAI PISANG
-
SILAHTURAHMI DENGAN PENGURUS, KETUM PB IKASMANTRI PADANG DR.DR. RAHYUSSALIM SP.OT (K) MOTIVASI BAGAWAN
-
ILHAM AKBAR DI RRI PADANG: MAGGOT, SOLUSI CERDAS KURANGI SAMPAH DAN TINGKATKAN EKONOMI WARGA
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN