HOME PENDIDIKAN NASIONAL
- Kamis, 10 Juni 2021

Bogor (Minangsatu) - Asra SH MH dari Diklatbang MA RI sebagai narasumber pada Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Ajudikasi Sengketa Informasi Publik hari kedua di Bogor, mengatakan putusan Majelis Komisioner KI itu ada tiga mengabulkan, menolak, tidak dapat diterima. "Tidak dapat diterima maka si pemohon kalau majelisnya aktif bisa minta disempurnakan," ujar Asra, Kamis 10/6-2021. Sengketa informasi itu soal buka dan tutup informasi publik. Majelis Komisioner harus menguji dan menggali secara mendalam dan mendetil terhadap objek sengketa.
Selain itu Asra juga mengungkapkan majelis berwenang menolak kuasa dari para pihak. "Kuncinya sengketa itu kepentingan, kalau ada kuasa maka dia harus merujuk kepada aturan terkait baik aturan persidangan di peradilan maupun di UU Advokat. Ada kuasa tidak advokat resmi di UU Advokat, bisa dijerat pidana," kata Azra.
Menurut Komisioner KI Sumbar bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian, Majelis Komisioner itu adalah Hakim Ajudikasi. "Kami hakim ajudikasi yang putusan tidak mau menyulitkan atau membuat pusing Hakim. Litigasi (PN/PTUN)," ujarnya.
Asra menegaskan bahwa sidang ajudikasi itu juga litigasi tidak non litigasi. "Majelis Komisioner itu menghasilkan putusan yang berimplikasi hukum bisa in kracht bisa keberatan ke PTUN atau PN bahkan hingga ke MA, prinsipnya win and lose," ujar Asra.
Bimtek hari kedua dilanjutkan ke praktek persidangan, peserta sangat antusias dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Editor : ranof
Tag :Bimtek KI Pusat#KI Sumbar#Putusan litigasi#Majelis#
-
UNP Raih 3 Penghargaan Nasional Bidang Humas Dan Kerja Sama Pada Anugerah Diktiristek 2021
-
Peluncuran Buku Harjoko Trisnadi ; Salah Seorang Pendiri Majalah Berita Mingguan Tempo
-
Komisioner KI Itu Hakim Ajudikasi
-
Perusahaan Pers, Pilih UKW Berbasis Undang Undang Pers
-
IPB University, Dengan Inovasi Pertanian Terbaik Di Asia Tenggara Dan 10 Besar Di Asia
-
Jordus Cup, Senyum Sepakbola Dari Jorong Dua Sungayang
-
Pulang Kampung
-
Hidup Di Desa Adalah Kemewahan Masa Depan
-
THR Dan Pers, Whatever Will Be Will Be
-
Sumando Di Minangkabau