- Kamis, 14 Februari 2019
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Terhadap Dewan Pers

Jakarta (Minangsatu) – Anggota Dewan Pers, Ahmad Djauhar mengatakan bahwa majelis hakim sudah bersikap adil dengan ditolaknya gugatan Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/2), terkait kewenangan Dewan Pers dalam memfasilitasi dan membuat peraturan tentang standar Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Kepada Minangsatu, Kamis (14/2), Ahmad Djauhar menegaskan bahwa gugatan sekelompok orang yang “memaksakan diri jadi seperti wartawan” itu membuktikan bahwa mereka tidak mau mengikuti kesepakatan yang dibuat oleh komunitas pers nasional berdasarkan produk perundang-undangan yang sah, yakni UU 40/1999 tentang Pers.
Selain mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ahmad Djauhar juga menggarisbawahi bahwa apa yang disepakati oleh komunitas pers nasional adalah suatu tatanan dan pengaturan. “Kalau tidak ada tatanan dan pengaturan, suatu komunitas bisa chaos, mengikuti hukum rimba,” tukasnya.
Dikatakan, pers tidak boleh mundur menuju era morat-marit kembali,”Adanya tatanan yang dibuat sendiri oleh komunitas pers nasional guna menjaga kemerdekaan pers ini penting dan mutlak, harus dijaga, didukung oleh media/pers yang beradab!” tuturnya.
Pers atau media yang beradab itu, tukuk Ahmad Djauhar, haruslah mengikuti aturan, dan untuk membuat aturan itu harsulah ada yang mengkoordinasikannya, dalam hal ini peran Dewan Pers lah yang dibutuhkan.
Terkait masih banyaknya wartawan yang belum mengikuti UKW, Ahmad Djauhar mengatakan bahwa perlu dibuat aturan bersama guna ‘memaksa’ semua awak media dan atau perusahaan pers yang professional untuk mengikutkan seluruh awak redaksinya ikut UKW, “Tak bisa ditawar-tawar lagi!” pungkasnya.
Ditambahkan pula, sesuai UU 40/1999, komunitas pers nasional mempunyai hak mengatur dirinya sendiri (self regulatory community),”Inilah yang melegalkan semua aturan maupun standar-standar yang dibuat oleh dewan pers,” imbuh Ahmad Djauhar.
Dia memastikan, meskipun mempunyai hak “mengatur dirinya sendiri” itu, namun Dewan Pers selalu berhati-hati dalam membuat aturan, selalu melibatkan konstituen dan atau unsur komunitas. Hal itu, antara lain dengan mengadakan kegiatan diskusi terpumpun (Focus Group Discussion/FGD), untuk membahas berbagai hal berkaitan dengan aturan maupun standar -standar yang dibutuhkan oleh komunitas pers nasional.
“Semuanya dihasilkan oleh komunitas, sebagai bukti bahwa kita adalah self regulatory community, tidak diatur pihak lain,” tegas Ahmad Djauhar.
Sebagaimana diketahui, gugatan Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2018, dengan nomor gugatan 235/PDT.G/PN.JKT.PST/2018. Oleh majelis hakim, dinyatakan bahwa gugatan tersebut tidak tepat, karena gugatan penggugat tentang kewenangan Dewan Pers tersebut seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung. (te)
Editor :
Tag :Dewan Pers #gugatan ttg UKW
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
POLDA METRO HENTIKAN KASUS, HENDRY CH BANGUN PERTIMBANGKAN LAPOR BALIK
-
PWI SERAHKAN DUA BUKTI TAMBAHAN KE PN JAKARTA PUSAT
-
KETUM PWI HENDRY CH BANGUN MENDUKUNG PENYELIDIKAN OLEH KEPOLISIAN AGAR SEMUA TERANG BENDERANG
-
KETUA UMUM PWI PUSAT HENDRY CH BANGUN: KASUS DIREKTUR JAKTV MASUK RANAH ETIK, BUKAN LANGSUNG DITANGKAP
-
PUTUSAN SELA PN JAKARTA PUSAT TEGASKAN HENDRY CH BANGUN SAH KETUM PWI
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU
-
BUKAN CUMA REBAHAN: CARA PRODUKTIF MENGISI LIBURAN SEMESTER