- Selasa, 18 Maret 2025
Larangan Pernikahan Satu Suku Dalam Masyarakat Suku Guci

Larangan Pernikahan Satu Suku dalam Masyarakat Suku Guci
Oleh: Andika Putra Wardana
Masyarakat Suku Guci di Nagari Koto Laweh, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, memiliki aturan adat yang ketat terkait pernikahan, terutama larangan pernikahan satu suku. Larangan ini didasarkan pada sistem kekerabatan matrilineal yang dianut oleh masyarakat Minangkabau, di mana garis keturunan dihitung dari ibu. Menurut adat, pernikahan satu suku dianggap sama dengan menikahi saudara sendiri, sehingga dilarang keras.
Konsep Larangan Pernikahan Satu Suku
Menurut Datuk Indo Basa, Ketua Adat Suku Guci, "Menikah satu suku sama halnya dengan menikahi saudara sendiri karena kita berasal dari satu keturunan ibu. Ini bertentangan dengan adat dan bisa merusak hubungan kekeluargaan dalam satu kaum." Larangan ini juga didasarkan pada kekhawatiran akan dampak negatif yang mungkin timbul, seperti cacat fisik atau mental pada keturunan yang lahir dari pernikahan sedarah.
Selain itu, pernikahan satu suku dianggap dapat merusak tatanan adat yang telah dijaga turun-temurun. Menurut Wali Nagari Koto Laweh, Datuk Bandaro Gapuang, "Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Artinya, adat dan agama saling mendukung. Meskipun dalam Islam tidak ada larangan eksplisit untuk menikah satu suku, adat Minangkabau melarangnya demi menjaga kemurnian keturunan dan keharmonisan sosial."
Sanksi bagi Pelanggar
Sanksi bagi pelanggar pernikahan satu suku cukup berat. Pasangan yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 3 rupiah emas USA dan diusir dari Nagari Koto Laweh. Mereka juga tidak diizinkan tinggal atau pulang ke kampung halaman sebelum membayar denda tersebut. Menurut Yulinus, salah satu warga Nagari Koto Laweh, "Mereka yang melanggar dianggap bukan lagi bagian dari keluarga adat. Mereka hanya dianggap tamu jika kembali ke kampung."
Perspektif ‘Urf dalam Larangan Pernikahan Satu Suku
Dalam perspektif ‘urf (kebiasaan yang diakui secara sosial), larangan pernikahan satu suku dianggap sebagai ‘urf shahih, yaitu kebiasaan yang sesuai dengan syariat Islam dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama. Menurut Abdul Wahhab Khallaf, ‘urf shahih adalah kebiasaan yang dilakukan masyarakat dan tidak bertentangan dengan dalil syara’. Larangan pernikahan satu suku di Nagari Koto Laweh termasuk dalam kategori ini karena bertujuan untuk mencegah kemafsadatan (kerusakan) dan mengambil kemaslahatan (kebaikan).
Menurut Tokoh Agama di Nagari Koto Laweh, "Sanksi yang diberikan adat kepada pelaku yang menikah satu suku tentu pelajaran untuk kedepannya tidak ada lagi yang melakukan nikah satu suku. Adapun sanksinya juga tidak ada unsur maksiat di dalamnya seperti bayar denda. Denda itu dibayarkan kepada nagari dan KAN untuk kepentingan bersama atau kaum."
Dampak Sosial dan Kultural
Larangan pernikahan satu suku juga memiliki dampak sosial dan kultural yang signifikan. Dengan melarang pernikahan satu suku, masyarakat Suku Guci menjaga keutuhan sistem kekerabatan matrilineal mereka. Selain itu, larangan ini juga memastikan bahwa pernikahan yang dilakukan tidak menimbulkan masalah sosial di kemudian hari, seperti perselisihan keluarga atau perpecahan dalam masyarakat.
Menurut Zulfahmi dan Reni, pasangan yang menikah satu suku, "Kami sadar melanggar adat, tapi kami siap menanggung konsekuensinya. Kami tidak lagi dianggap bagian dari keluarga adat, tapi kami tetap mencintai kampung halaman kami."
Larangan pernikahan satu suku dalam masyarakat Suku Guci di Nagari Koto Laweh merupakan bagian dari ‘urf shahih yang bertujuan untuk menolak kemafsadatan dan mengambil kemaslahatan yang akan terjadi. Dengan menjaga aturan ini, masyarakat Suku Guci tidak hanya mempertahankan adat istiadat mereka, tetapi juga memastikan keharmonisan sosial dan kekerabatan dalam masyarakat. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar juga bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif yang mungkin timbul dari pernikahan satu suku, sehingga hubungan silaturahmi dan keutuhan adat tetap terjaga.
Editor : melatisan
Tag :#Larangan #Menikah
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TUBO
-
PERAYAAN LEBARAN MENJADI WADAH PELESTARIAN KESENIAN DAERAH DAN PENGENALAN ADAT ISTIADAT KEPADA GENERASI MUDA DI NAGARI SIALANG
-
NAMA-NAMA DAERAH DI SUMATERA BARAT DAN MAKNANYA
-
ARTI PENTING HUTAN SAGU BAGI MASYARAKAT MENTAWAI: PILAR PANGAN, BUDAYA, DAN KEBERLANJUTAN
-
PEREMPUAN MINANGKABAU DAN TRANSFORMASI SENI BAGURAU SALUANG: DARI LARANGAN ADAT KE PANGGUNG UTAMA
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH
-
MEROSOTNYA KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP POLRI: ANTARA "KEBAPERAN" DAN REFORMASI YANG DIPERLUKAN
-
TRADISI MAANTA PABUKOAN KE RUMAH MINTUO DI PESISIR SELATAN: WARISAN BUDAYA RAMADAN MINANGKABAU