HOME POLITIK KOTA PADANG PANJANG

  • Rabu, 13 Maret 2019

Laporkan, Jika Ada Rumah ASN Dipasangi APK

Ketua Bawaslu Padang Panjang, Santinna
Ketua Bawaslu Padang Panjang, Santinna

Padang Panjang (Minangsatu) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang mengajak masyarakat setempat agar melaporkan jika menemukan rumah ASN dipasangi alat peraga kampanye (APK).

"Hal ini agar pemilu berjalan damai, tidak ada calon yang merasa dirugikan atau diuntungkan karena pemasangan APK di rumah ASN," kata Ketua Bawaslu Padang Panjang, Santinna, Rabu (13/3)

Ia mengatakan hingga saat ini belum ditemukan adanya laporan pelanggaran netralitas oleh ASN daerah setempat.

"Ada aturan ketat mengenai netralitas ASN, TNI dan Polri. Bahkan menyukai status salah satu calon peserta pemilu di media sosial saja dilarang. Jadi masyarakat silakan ikut kawal," katanya.

Beberapa bentuk pelanggaran netralitas yang mungkin dilakukan berupa adanya kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon, kegiatan yang memihak salah satu calon baik berupa imbauan, seruan, maupun penyaluran bantuan.

Selain mengajak masyarakat ikut mengawasi, pihaknya juga menugaskan panitia pengawas pemilihan kecamatan(Panwascam) untuk mengawasi kemungkinan adanya pelanggaran berupa pemasangan APK di rumah ASN.

Sementara, pelanggaran pemilu di daerah itu masih didominasi pemasangan APK di zona terlarang. Dari lima kali penertiban, pihaknya sudah menertibkan sebanyak 343 APK karena di pasang di pohon dan fasilitas umum.

"Untuk daerah yang hanya terdiri dari dua kecamatan, angka ini sebenarnya cukup tinggi. Peserta pemilu kami minta lebih memperhatikan aturan pemasangan APK," katanya.


Wartawan : Zulham Beni Kusuma
Editor : boing

Tag :Bawaslu Pdg Pjg

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com