HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Sabtu, 8 Mei 2021

Langgar Protokol Kesehatan Salah Satu Cafe Di Bukittinggi Diberi Sanksi Penutupan Kegiatan

Penyidik PPNS Sat Pol PP Kota Bukittinggi yang didampingi personil Satreskrim Polres Bukittinggi menyegel satu cafe karena melanggar protokol kesehatan
Penyidik PPNS Sat Pol PP Kota Bukittinggi yang didampingi personil Satreskrim Polres Bukittinggi menyegel satu cafe karena melanggar protokol kesehatan

Bukittinggi (Minangsatu) - Pemberian sanksi kepada penanggung jawab kegiatan atau usaha dengan melakukan penutupan tempat kegiatan usaha dilakukan setelah, Satuan Reskrim Polres Bukittinggi melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap penanggung jawab salah satu Cafe Coffe yang beralamat di belakang balok tepatnya di Jl. Prof. Hazairin, Bukit Cangang Kayu Ramang, Kec. Guguk Panjang, Kota Bukittinggi,.

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Allan Budi Kusumah Katinusa, Sik  mengatakan, pemberian sanksi dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Bukittinggi menemukan pelanggaran Protokol Kesehatan di Caffe tersebut berupa tidak mengatur jarak kursi, tidak membatasi kapasitas dan banyaknya pengunjung tidak menggunakan masker di lokasi caffe dan Penyidik Satreskrim telah melakukan pemanggilan penanggung jawab pada Jum'at, (07/05) untuk dimintai keterangan.

"Selanjutnya perkara pelanggaran Protokol Kesehatan tersebut dilimpahkan kepada penyidik PPNS Satpol PP Kota Bukittinggi dengan sanksi yang diberikan penyidik PPNS ialah pemberian sanksi dengan penutupan lokasi selama 2 hari berdasarkan Pasal 92 ayat (1), ayat (2) huruf (a) ke 4 dan ayat (2) huruf (b) ke 7 Peraturan Daerah Sumatera Barat No 6 Tahun 2020. Terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019." ujar AKP Allan.

AKP Allan juga menambahkan pada Sabtu (08/05) pukul 17.00 wib telah dilakukan pelaksanaan sanksi dengan memasang tanda pemberitahuan penutupan lokasi yang dilakukan Penyidik PPNS Sat Pol PP Kota Bukittinggi yang didampingi personil Satreskrim Polres Bukittinggi.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi, #polresbukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com