HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Selasa, 15 Juni 2021

Langgar Prokes, Tempat Usaha Warnet Dan Game Disegel

Penyegelan warnet yang melanggar protokol kesehatan di Bukittinggi
Penyegelan warnet yang melanggar protokol kesehatan di Bukittinggi

Bukittinggi (Minangsatu) - Salah satu tempat usaha Warnet dan Game Play Station di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bukittinggi di lakukan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Senin (14/06/2021).

Penyegelan tersebut dilakukan karena  pemilik usaha tidak menerapkan Protokol Kesehatan kepada pengunjungnya, sesuai dengan Perda Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) nomor 6 tahun 2020.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Allan Budi Kusumah Katinusa, Sik melalui KBO Sat Reskrim Ipda. Herwin, SH yang ikut mendampingi penyegelan tersebut mengatakan penyegelan tersebut dilakukan setelah Tim Ops Yustisi melakukan penyelidikan dan menemukan pelanggaran Protokol Kesehatan oleh pemilik usaha pada Sabtu (12/06).

Selanjutnya kata Akp. Allan, personil Sat Reskrim melakukan pemanggilan dan pemeriksaaan terhadap pemilik usaha tersebut, selesai pemeriksaan terkait pelanggaran Protokol Kesehatan yang dilakukan oleh Pemilik usaha tersebut, berkas kita serahkan kepada penyidik PPNS dari Satpol PP Kota Bukittinggi untuk langkah hukum selanjutnya.

"Senin (14/06) kita lakukan p_€endampingan penyegelan yang dilakukan Penyidik PPNS Sat Pol PP, terkait sanksi yang di berikan kepada pelaku usaha tersebut yakni penutupan tempat usaha selama 1 X 24 jam, terang Kasat Reskrim  Polres Bukittinggi AKP. Allan Budi Kusumah Katinusa, Sik," pungkasnya.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com