HOME PERISTIWA KOTA PADANG

  • Kamis, 15 Agustus 2024

Lagi Soal Lepas Hijab Paskibraka HUT RI Ke-79/2024 Di IKN

Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar. Foto ist.
Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar. Foto ist.

Lagi Soal Lepas Hijab Paskibraka HUT RI ke-79/2024 di IKN

 

Padang (Minangsatu) - Meskipun larangan berhijab Paskibraka putri muslim telah dicabut BPIP, namun masyarakat masih terus bereaksi. Sebab sempat beredar foto bersama yang semua anggota Paskibraka perempuan yang akan bertugas saat Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-79 di IKN  tidak memakai hijab/jilbab. Bagaiamana Ketua LKAAM Sumatera Barat Fauzi Bahar dan Gubernur Mahyeldi, menyikapi?

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Fauzi Bahar kepada media menyayangkan keputusan BPIP terkait prosesi kenegaraan tersebut. “Hendaknya negara sesuai dengan undang undang mengakomodir kearifan lokal untuk menjadi sebuah kebanggaan atau sebuah ketetapan bersama. Ada dua hal, satu, mungkin ini kebijakan panitia yang mana bukan instruksi dari atas, kedua, kalau ini kebijakan dari atas, ya ditarik saja, toh tidak mati kita jika tidak jadi pengerek  (pengibar-red) bendera,” ujarnya selesai jumpa pers di Adabiah pada Rabu (14/8/2024).

Fauzi Bahar menekankan di negara NKRI, apabila bukan instruksi dari atasan, panitia haruslah memberikan toleransi. Ia juga mengatakan bahwa jangan bangga dulu ketika menjadi pengibar bendera namun melepas hijab. “Ke-18 anak anak kita yang disana, jangan menjadi bangga ketika menjadi penggerek bendera tetapi menggadaikan adat dan budaya kita. Jangan cemas jika tidak menjadi penggerek bendera, karena kita harus menegakkan adat basandi syarak, sayak basandi kitabullah. Saya selaku ketua LKAAM, apabila ditawarkan, memilih tidak ikut dan saya menghimbau kepada gubernur untuk menarik anak anak kita segera,” ujarnya.

Disisi lain, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah telah menyampaikan keresahannya terkait larangan mengunakan hijab bagi paskibraka yang akan bertugas di IKN. "Bagi perempuan Muslim atau Muslimah, memakai jilbab itu adalah ibadah. Karena itu, kalau ada yang melarang perempuan beragama Islam memakai jilbab di negeri ini, maka itu berarti sudah tidak menghormati konstitusi.

Selain itu, pihak yang melarang perempuan Muslim di Indonesia memakai jilbab telah melecehkan ajaran agama," tegasnya. Menurut Mahyeldi, jika memang BPIP memberlakukan aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka, maka diharapkan BPIP segera mencabut larangan tersebut.
“Jika tetap diterapkan aturan seperti ini, maka berarti sudah merupakan kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat," pungkas Mahyeldi.

 


Wartawan : Rara
Editor : ranof

Tag :#Lepas hijrah paskibraka 2024 #Reaksi masyarakat #Tokoh masyarakat #Bpip #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com