HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PAYAKUMBUH

  • Sabtu, 19 Juni 2021

Lagi, Pelaku Usaha Di Payakumbuh Terima Sertifikat Halal

Pelaku usaha pangan di Payakumbuh menerima sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Pelaku usaha pangan di Payakumbuh menerima sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.

Payakumbuh, (Minangsatu) - Sebanyak 13 pelaku usaha pangan di Payakumbuh menerima sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh Ramza Husmen, Jum'at (18/6) di Mushalla Baiturahman, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang. 

Adapun 13 pelaku usaha yang menerima sertifikat halal itu yakni Durra Food, Dapur Mamiya, Randang Mala, Rezky MZ, Des, Pusako Bundo, Bunda F3, Meliya Food, Yo Randang, Chokato, Bilqis Cake, Mekar Rasa, dan UP3HP Togak Basamo.

Sekdis Andiko Jumarel menyampaikan selamat kepada 13 pelaku usaha yang hari ini menerima sertifikat halal. Attas nama Pemerintah Kota Payakumbuh memberikan apresiasi kepada Kantor Kemenag Kota Payakumbuh yang telah mefasilitasi pelaku usaha industri pangan untuk mendapatkan sertifikat Halal dari BPJPH.

"Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pemasangan label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Dari data yang dimiliki Disnakerperin tercatat sebanyak 1902 pelaku usaha yang ada di Kota Payakumbuh, 24 persen adalah pelaku usaha industri pangan, dan lebih kurang 450 diantaranya pelaku usaha industri rendang. Dari 24 persen tersebut banyak yang kita fasilitasi penerbitan sertifikat halal mereka," katanya di Payakumbuh. 

Sementara itu, Kakan Kemenag Kota Payakumbuh Ramza Husmen mengatakan begitu pentingnya sertifikat halal ini bagi para pelaku usaha khususnya usaha pangan. Karena Sertifikat ini adalah salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki masing-masing pelaku usaha untuk memastikan kehalalan produksi yang mereka olah dan jual nantinya.

"Sertifikat halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam," sebutnya Ramza didampingi Ketua MUI Kota Payakumbuh Mismardi.*


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#payakumbuh

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com