- Jumat, 9 Juni 2023
Kunjungi Kajati Sumbar , PLN-Kejati Tetap Harmonis

Padang, ( Minangsatu ) - Manajemen PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumbar dan PLN Unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Tengah (UIP SBT) kunjungi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar (Kajati) Asnawi, nahkoda baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Asnawi sah menjadi Kajati Sumbar sejak dilantik oleh Wakil Jaksa Agung pada 12 Mei lalu.
Hadir dalam kunjungan tersebut General Manager PLN UID Sumbar Eric Rossi Priyo Nugroho, General Manager PLN UIP SBT I Njoman Surjana, Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum PLN UID Sumbar Cipto Adi Sumartono, beserta beberapa jajaran manajemen bidang aset dan perizinan.
Kunjungan untuk memperkuat silaturahmi antara PLN dan Kejati Sumbar yang selama ini berjalan dengan baik. Kejati Sumbar sangat membantu PLN dalam penyelesaian beberapa kasus kelistrikan belakangan ini. Kejaksaan Tinggi Sumbar, sampai Eric, adalah institusi yang selalu siap mendukung PLN bila menghadapi kendala hukum dalam pelayanan kelistrikan.
Eric kemudian memohon dukungan agar di bawah kepemimpinan yang baru kerjasama antara Kejati Sumbar dan PLN di lingkungan Sumbar tetap berlanjut. Sehingga PLN dan Kejati tetap memiliki hubungan yang hubungan harmonis.


Kerjasama antara PLN dan Kejati Sumbar berjalan semakin baik setelah Penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Agung RI yang dilakukan serentak dengan PLN dan Kejati di seluruh Indonesia, pada Maret 2021 lalu.
Sepanjang Tahun 2022, PLN UID Sumbar dan Kejati Sumbar telah bekerjasama dalam dalam penyelesaian beberapa kasus Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), P2TL mangkrak, dan pendampingan hukum kepada laporan-laporan pidana dari pelanggan.
Sepakat dengan Eric, Asnawi mengaku siap mendukung PLN jika menghadapi kendala hukum dalam pelayanan kelistrikan. ‘’Perjanjian Kerjasama antara PLN Pusat dan Kejagung seperti yang kita ketahui bersama, sudah jelas dan terperinci. Maka kita tinggal menjalankan amanah.
Disampaikan Asnawi, menjadi tanggung jawab Kejati untuk membantu kelancaran tugas rekan-rekan BUMN, termasuk PLN. Maka PLN diperkenankan menghubungi Kejati jika menemukan kesulitan dalam tugas dan membutuhkan pendampingan hukum. ‘’Saya akan melanjutkan kerjasama yang telah dilakukan kepemimpinan sebelumnya,’’ lanjutnya.
Editor : boing
Tag :#Pln #Bumn #Kejaksaan #Minangsatu
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TIMSEL KPID SERAHKAN DOKUMEN HASIL TEST KE DPRD SUMBAR, 21 NAMA MELAJU KE FIT AND PROPERT TEST
-
KAPUSDAL LH SUMATERA KUNJUNGI PT SEMEN PADANG, DORONG KOLABORASI ATASI SAMPAH DANAU SINGKARAK
-
DENGAN SEMANGAT MENYAMBUT HARI KESAKTIAN PANCASILA, PLN UID SUMBAR GELAR GERAKAN GOTONG ROYONG MASSAL SUKSESKAN WORLD CLEANUP DAY 2025
-
DIRLANTAS POLDA SUMBAR TEKANKAN KOLABORASI DENGAN MEDIA DI HUT LALU LINTAS KE-70
-
PWI SUMBAR AKAN GELAR UKW, KADIS KOMINFOTIK SUMBAR: KAMI MENDUKUNG PENINGKATAN KUALITAS SDM
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI
-
PEJUANG MUDA: HILIRISASI KOPI UNTUK DONGKRAK EKONOMI