HOME OPINI OPINI

  • Sabtu, 15 Desember 2018

KTP-el Tercecer, Masalahnya..

Taufik Effendi
Taufik Effendi

Dari sisi lain, jika boleh dilihat, apa yang salah dengan tercecernya KTP-el?

Biasa saja, manusia bersifat khilaf. Harusnya KTP-el itu disimpan di gudang, tapi tercecer saat pengangkutan. Human error lah. Kesalahan manusia. 


Tapi, ternyata tidak sesederhana itu dilihat. Ditunjukkan dengan viral nya masalaha kececeran ini di linimasa! Bahkan sebuah talkshow televisi paling terkenal menjadikan ini sebagai topik bahasan!


Maklum, KTP-el adalah kartu yang bisa menjamin kepesertaan seseorang untuk ikut mencoblos di Pemilu. Jadi, jika kartu itu bisa dimiliki oleh yang tidak berhak, tentu yang bersangkutan bisa menggunakannya untuk masuk bilik suara. 


Makanya menjadi viral. Banyak kepentingan dipertaruhkan dengan sebuah KTP-el.

Lihatlah, seseorang bisa tidak jadi duduk di legislatif lantaran kalah satu suara dari pesaingnya. Hanya satu suara! Bagaimana jika satu suara itu berasal dari pemilih asli tapi palsu (aspal) yang mengantongi sebuah KTP-el yang didapatnya di sebuah tempat lokasi kececeran KTP-el?


Memang ada regulasi yang mengatur perihal pemusnahan dokumen administrasi kependudukan (adminduk). Khusus untuk KTP-el yang rusak atau invalid ada aturan penatausahaannya. Yakni,  jika ada KTP-el yang rusak atau invalid, maka petugas harus memotong ujung kanan atas kartu tersebut, dan mengganti dengan yang baru.

Adapun kartu yang rusak atau invalid tersebut, harus disimpan, diamankan untuk kemudian dimusnahkan. 


Semua proses itu harus pula disertai berita acara yang ditandatangani para pihak. Sehingga secara administrasi bisa dirunut pertanggungjawabannya.

Lalu apalagi lagi masalahnya?


Itulah yang beberapa hari yang lalu dijelaskan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pencatatan Sipil (DPPKBPS) Sumatera Barat H Novrial, berkenaan dengan tercecernya seribuan KTP-el di dekat kantor Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Disdukpil) Kabupaten Padang Pariaman, bahwa kejadian tersebut murni kesalahan petugas. Begitu pula isi press release dari Kadisdukpil Padang Pariaman M Fadhly. 


Kita apresiasi tindakan dan pengakuan yang cepat dari Kadisdukpil Padang Pariaman itu. Tidak sampai hitungan hari pasca ditemukannya KTP-el yang tercecer tersebut, M Fadhly langsung mengeluarkan press release.

Walaupun berita ini sempat viral dan ditayangkan pada sejumlah media nasional, namun pengakuan M Fadhly seharusnya meredam spekulasi macam-macam.


Entah karena bertepatan dengan isu Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi topik sebuah talkshow televisi yang terkenal itu, atau lantaran kita sudah saling curiga akan segala hal, sehingga perkara KTP-el tercecer itu meruyak?

Entahlah. Yang pasti, di Padang Pariaman, juga di Sumbar, perkara ini tidak viral!


Tag :teTAJUK

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com