HOME POLITIK KABUPATEN PASAMAN

  • Kamis, 16 Juli 2020

KPU Pasaman Ajak Masyarakat Klik Web Lindungi Hak Pilihmu

KPU Pasaman Ajak Masyarakat Untuk Klik Web Lindungi Hak Pilihmu
KPU Pasaman Ajak Masyarakat Untuk Klik Web Lindungi Hak Pilihmu

Lubuk Sikaping (Minangsatu) – Untuk memastikan masyarakat terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada serentak tahun 2020, KPU Kabupaten Pasaman mengajak masyarakat agar mengklik website lindungi hak pilihmu atau menggunggah aplikasi lindungi hak pilihmu di playstore smartphone android masing-masing masyarakat.

Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi mengajak seluruh masyarakat terutama kepada segenap warga Kabupaten Pasaman mengecek atau memeriksa datanya di aplikasi tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa Bapak/Ibu benar-benar terdaftar sebagai pemilih di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

"Jika Bapak Ibu sudah terdaftar atau belum terdaftar, nanti petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang tesebar di 37 nagari se- Kabupaten Pasaman akan mencocokkan data kependudukan Bapak/Ibu dengan A.KWK. Untuk itu, KPU Pasaman menghimbau agar masyarakat tidak takut untuk di datangi," harap Rodi Andermi di ruang kerjanya, (16/7).

Petugas Pemutakhiran data pemilih atau yang sering kita sebut PPDP, tambah Rodi, merupakan petugas yang dibentuk untuk melakukan coklit mulai dari 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020.

"Keberhasilan petugas kami tentunya didukung oleh kesediaan masyarakat untuk didata dengan cara melihatkan KTP Elektronik atau Suket kepada petugas kami," terang Rodi Datuak Putiah.

PPDP akan mendata secara sensus yaitu dari rumah ke rumah dan setelah didata akan diberikan formulir A.A.1 KWK tanda bukti terdaftar dan A.A.2 KWK stiker tanda bukti coklit.

Sementara, komisioner KPU Pasaman Devisi Perencanaan Data dan Informasi,Taufiq membenarkan bahwa proses coklit ini akan mempengaruhi kualitas data pemilih Pilkada 2020 ini.

"Menghimbau masyarakat Pasaman agar menyediakan KTP Elektronik/Suket dan Kartu Keluarga sehingga dalam proses coklit dapat mempermudah PPDP dalam pendataan. PPDP KPU Kabupaten Pasaman mendatangi rumah ke rumah dengan tetap memakai APD Lengkap dan kita pastikan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid 19," ujar Taufiq.

 


Wartawan : M. Afrizal
Editor : melatisan

Tag :#KPU Pasaman #Lindungi Hak Pilihmu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com