HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Sabtu, 24 Juni 2023

KPU Limapuluh Kota Tetapkan 292.105 Daftar Pemilih Sementara Untuk Pemilu 2024

Payakumbuh (Minangsatu) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan sebanyak 292.105 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kabupaten itu. 

Ketua Divisi (Kidv) Teknis Penyelenggaraan KPU Limapuluh Kota Zumaira didampingi Kadiv Teknis Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Patisipasi Masyarakat dan SDM Okto Rizaldi, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Wendi Ahmad Wahyudi serta Kadiv Hukum dan Pengawasan Syafrizal, Sabtu (24/6/2023) menyebut, bahwa data tersebut telah ditetapkan KPU Limapuluh Kota dalam rapat pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi DPT Pemilu 2024 yang dilaksanakan di aula kantor KPU setempat, Rabu (21/6/2023) yang lalu. 

"Sudah kita umumkan pada Rabu kemaren dengan jumlah DPT sebanyak 292.105. Tersebar di 13 kecamatan dan 79 nagari di Kabupaten Limapuluh Kota," kata Zumaira. 

Dari data yang diumumkan KPU Limapuluh Kota daftar pemilih masing-masing kecamatan terdiri dari Kecamatan Suliki 11.712, Guguak 27.728, Payakumbuh 27.657, Luak 21.334, Harau 41.030, Pangkalan Koto Baru 22.002 dan Kecamatan Kapur IX 21.511.

Selanjutnya Kecamatan Gunuang Omeh 10.835, Lareh Sago Halaban 29.855, Situjuah Limo nagari 17.645, Mungka 20.406, Bukit Barisan 18.302 dan Kecamatan Akabiluru berjumlah 22.088. Sementara total pemilih perempuan di Limapuluh Kota 148.264 dan total pemilih laki-laki 143.841. 

Dia mengatakan dengan telah diumumkannya DPT berarti DPT untuk pemilih 2024 telah ditutup. Namun, masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT bisa diakomodir dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sepanjang pemilih memiliki E-KTP. 

"Jadi mereka yang masuk kedalam DPK ini dapat melakukan pemilihan di TPS sesuai dengan alamat domisili yang bersangkutan di E-KTP," ujarnya. 

Zumaira mengatakan, DPT tersebut akan mulai ditempelkan di nagari-nagari oleh PPS pada, Selasa (27/6/2023) mendatang. Ia berharap masyarakat langsung melakukan pengecekan apakah namanya sudah terdaftar dalam DPT atau belum.

"Kita juga berpesan kepada masyarakat Limapuluh Kota yang belum memiliki KTP untuk segera mengurus KTP agar nanti bisa diakomodir hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Apalagi waktu pemungutan suara masih panjang," tuturnya.

Terakhir, Zumaira menghimbau agar masyarakat Limapuluh Kota dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.(*)


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#limapuluh kota

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com