HOME POLITIK KOTA SOLOK

  • Rabu, 26 Agustus 2020

KPU Kota Solok Sosialisasikan Tahapan Pilkada Serentak 2020

Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil ketika memberikan Sosialisasi Sepuluh Tahapan Pilkada.
Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil ketika memberikan Sosialisasi Sepuluh Tahapan Pilkada.

Solok (Minangsatu) - Dengan maskot "Mak Sokan" KPU Kota Solok pada pelaksanaan Pilkada awal Desember mendatang bakal berjalan sesuai dengan Sepuluh Tahapan Pemilu, juga dalam pelaksanaan nanti harus mengikuti stardar protokol kesehatan Corona Virus Disease 19 (Covid 19).

Dengan 125 TPS pemilih yang terdaftar 47.418 orang hendaknya dengan lancar dan tertib menyalurkan aspirasinya untuk menentukan pemimpin Kota Solok Lima Tahun kedepan. 

"Untuk itu sejak dini persiapannya harus matang terutama menjelang pendaftaran Pasangan bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok," kata Asraf Danil,S.Sos,MM pada acara Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota  Solok Tahun 2020 di Aula KPU setempat, Rabu (26/8) yang didampingi Ilham Eka Putra, SE, MM Divisi Technis dan Penyelenggaraan,  Ir. Arif Santoso,  Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi masyarakat SDM,  Jonedi, SE, MM Divisi Perencanaan Data dan Informasi dan Susi Kartiwati, SH Divisi Hukum dan Pengawasan. 

Ketua KPU mengatakan, menjelang ditabuhnya Pilkada di Kota Solok sangat penting dilakukannya Sosialisasi tahapan Pencalonan kepada Wartawan yang bertugas di Kota Solok agar Tahapan, Jadwal, Program Pilkada 2020 hingga hari-H pemungutan suara Rabu, 9 Desember 2020 dapat berjalan dengan lancar dan tertib,  Nah disinilah peran Pers," ujar Asraf. 

Lebih lanjut Ketua KPU menjelaskan Sepuluh tahapan Pencalonan akan dimulai dengan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 28 Agustus sampai 3 September, Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 4 sampai 6 September, Penetapan Pasangan Calon 23 September dan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut pada tanggal 24 September.
 
Sementara kampanye masing masing calon dilakukan mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember dilanjutkan minggu tenang tanggal 6 sampai 8 Desember.  

Pada Pasal 40 ayat (1), Parpol atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Dalam Pemilu 2019 yang lalu, tukuk Asraf Danil, perolehan kursi Partai Politik di Kota Solok adalah sebanyak 20 kursi DPRD. Dari hitungan ini, maka syarat minimal 20% kursi adalah 4 kursi partai politik atau gabungan partai politik.

Dikatakan lagi KPU Kota Solok telah menyelesaikan pencocokan dan penelitian terhadap  data pemilih A-KWK yang dimulai sejak tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus yang lalu dan akan diplenokan sebagai DPS pada tanggal 5 sampai 14 September mendatang, "ujarnya mengakiri.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#KPU Kota Solok #Sosialisasi Pilkada

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com