HOME POLITIK KABUPATEN SOLOK

  • Kamis, 19 September 2024

KPU Kab. Solok: Senin 23 September, Tiga Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Lakukan Pengundian Nomor Urut

KPU Kabupaten Solok gelar Rakor  Persiapan Pengundian, Pengumuman Nomor Urut dan Pelaporan Dana Kampanye (Sikadeka) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok
KPU Kabupaten Solok gelar Rakor Persiapan Pengundian, Pengumuman Nomor Urut dan Pelaporan Dana Kampanye (Sikadeka) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok

KPU Kab. Solok: Senin 23 September, Tiga Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Lakukan Pengundian Nomor Urut

Kota Solok (Minangsatu) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengundian, Pengumuman Nomor Urut dan Pelaporan Dana Kampanye (Sikadeka) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 di D'Relazion- Lukah Pandan Kota Solok, Rabu, (18/09/24).

Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar didampingi Kordiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, Novialdi Putra dan Kordiv Teknis Penyelenggaraan, Desva Wandri, Ketua Divisi Rendatin, Si’O serta  LO bakal pasangan calon, Dishub, Dinas Satpol PP, Polres Solok, Kejari dan Dandim 0309/Solok serta Wartawan.

Dari hasil Rakor tersebut  KPU Kabupaten Solok bakal melangsungkan pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Solok, Senin (23/09/24). Rencananya, pengundian dan penetapan nomor urut Pilkada 2024 dilangsungkan di Sport Hall GOR Batu Batupang, Kotabaru Kecamatan Kubung.

Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar mengatakan masa pendaftaran dari 27-29 Agustus lalu, ada tiga bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Solok yang terdiri pasangan Jon Pandu-Candra, Emiko-Irwan Afriadi dan Budi Satriadi-Hardinalisl.

Untuk tahapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Unand Padang dan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Solok, ketiganya dinyatakan memenuhi Syarat (MS) untuk nantinya ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Solok.

“Hasil ini sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Solok yang telah di sampaikan 14 September 2024 kemarin. Kemudian dilanjutkan dengan tanggapan masyarakat dari 15-28 September 2024, dan sejauh ini belum ada masukan atau tanggapan yang masuk terkait syarat calon,” ujar Hasbullah.

Setelah dilakukan pengundian nomor urut, dilanjutkan dengan masa kampanye yang dimulai tanggal 25 September 2024. Untuk itu  LO masing-masing pasangan calon untuk melengkapi administrasi Sistem informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),"harap Ketua KPU mengakiri..


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#KPU Kab. Solok #Pengundian Nomor urut

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com