HOME POLITIK KOTA PADANG PANJANG

  • Kamis, 27 April 2023

KPU Gelar Rakor Pengajuan Balon Anggota DPRD Padang Panjang Oleh Parpol

Suasana Rakor KPU terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Padang Panjang oleh Parpol, Kamis (27/4/2023) di hotel Rangkayo Basa Silaing Bawah.(asril)
Suasana Rakor KPU terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Padang Panjang oleh Parpol, Kamis (27/4/2023) di hotel Rangkayo Basa Silaing Bawah.(asril)

Pd.Panjang (Minangsatu) - Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Kamis (27/4/2023) siang, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengajuan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD untuk Pemilu 2024 bersama pihak terkait di hotel Rangkayo Basa, Kelurahan Silaing Bawah. 

Kata Ketua KPU, Okta Novisyah, pengajuan bakal calon (balon) anggota DPRD Kota Padang Panjang oleh masing partai politik (Parpol) peserta Pemilu Legislatif 2024, itu dijadwalkan, Senin (1/5 s/d 14/5/2023) mendatang, ujar Okta Novisyah. 

Ditambahkannya, pengajuan terhadap balon anggota DPRD Kota Padang Panjang oleh masing parpol, telah disampaikan dan disosialisasikan pihak KPU, baik itu secara tatap muka, media, website dan lainnya  Mengenai pengajuan balon anggota DPRD ini, sebentar lagi dengan rentang waktu 14 hari. 

Semua pihak terkait dalam persyaratan administrasi balon anggota DPRD, kiranya  bisa menjadikan prioritas dalam pengurusan. Baik itu pengurusan KTP pada Disdukcapil, pemeriksaan kesehatan di RSUD, form berkelakuan baik dan SKCK di Polres dan persyaratan lainnya. Disini, kami mohon semua pihak terkait untuk bisa bekerja sama demi kelancaran, dan tidak mempersulit dalam pengurusan, pinta Okta. yang siang itu turut hadir unsur dari Forkofimda, Bawaslu dan pihak terkait lainnya. (*)


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com