HOME PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA BARAT
- Jumat, 28 Januari 2022
KPK Keluarkan Rekomendasi, Bupati Solok Siap Hentikan Reklamasi Danau Singkarak

Padang (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menyatakan siap mematuhi dan menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) untuk menghentikan proses reklamasi atau pembangunan pendukung sektor kepariwisataan di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak. Hal ini disampaikan Bupati Epyardi Asda dalam rapat perkembangan kegiatan pembangunan di Danau Singkarak di ZHM Premiere Hotel, Jl. Thamrin, Kota Padang, Jumat (28/1/2022).
Menurut Epayardi, Pemkab Solok telah mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti Instruksi dari Gubernur Sumatera Barat untuk menghentikan proses pengerjaan pembangunan reklamasi. Pihaknya juga mengatakan bahwa siap mendengarkan arahan Pemprov Sumbar sesuai dengan aturan. “Saya siap mengikuti apapun keputusan dari Pemerintah Daerah, untuk menertibkan dan membongkar kembali atau memulihkan lokasi tersebut,” ungkapnya.
Bupati juga mengungkapkan dirinya akan patuh dan taat terhadap setiap perintah dan instruksi yang diperintahkan oleh Gubernur. Selain itu, penghentian proses pengerjaan di kawasan wisata Danau Singkarak ini sejatinya telah diberhentikan sejak dua minggu lalu. “Proses pengerjaan di sana telah lama kita suruh berhenti dan sampai saat ini tidak boleh ada pekerjaan lanjutan sampai ada izin dari pihak Pemerintah Provinsi, karena kewenangan kawasan danau adalah pihak pemerintah provinsi,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam kegiatan Focus Group Discusion (FGD), Deputi Koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhiawan Wibisono, mengatakan KPK telah menetapkan empat poin rekomendasi terkait penyelamatan danau prioritas. Pertama, seluruh pemangku kepentingan segera mengimplementasikan rekomendasi atau pengawasan terhadap program penyelamatan danau prioritas nasional di Sumatera Barat.
Kedua, seluruh pemangku kepentingan segera menyusun, menetapkan, melaksanakan dan mematuhi strategi penyelamatan danau prioritas sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2021 tentang penyelamatan danau prioritas nasional.
Ketiga, inventarisasi perijinan dan non perijinan yang ada di Sumatra Barat dan memastikan telah dilakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan seluruh layanan perizinan dan non perizinan kepada DPMPTSP serta mengefektifkan implementasinya. Kempat, melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki ijin di badan danau maupun sepadan danau.
Editor : ranof
Tag :#Revitalisasi danau singkarak #Kpk #Pemprov sumbar #Hentikan reklamasi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR MAHYELDI : MEMBERDAYAKAN DESA DAN NAGARI, SEJALAN DENGAN ASTACITA PRESIDEN
-
GUBERNUR MAHYELDI, INGATKAN AGAR MEMBUAT RUMUSAN MENYEDIAKAN RUMAH BAGI WARGA BERPENGHASILAN RENDAH
-
SUMBAR MENUJU GREEN PROVINCE 2026, GUBERNUR MAHYELDI TEGASKAN KOMITMEN KEMBANGKAN PANAS BUMI
-
PERMINTAAN GUBERNUR UNTUK MEMBANGUN PABRIK PENGOLAHAN GAMBIR, DIRESPON POSITIF OLEH MENTERI PERTANIAN
-
DARI 5 TITIK USULAN PEMBANGUNAN JEMBATAN DI SUMBAR, 3 DIANTARANYA DIKABULKAN PUSAT
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI