- Selasa, 12 Mei 2020
Komite IV DPD RI Dan OJK Sepakat Kerjasama Pengawasan Relaksasi Kredit/Pembiayaan Di Daerah
Jakarta (Minangsatu) – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (11/5/2020) membahas mengenai implementasi atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak COVID-19).
Dalam pengantarnya, Ketua Komite IV DPD RI, Dra. Hj. Elviana M.Si (Anggota DPD RI Provinsi Jambi) menjelaskan bahwa Raker bertujuan untuk memahami bagaimana peran OJK dalam menetapkan berbagai paket kebijakan relaksasi kredit/pembiayaan dan stimulus perekonomian di masa pandemi COVID-19.
Pada dasarnya, Komite IV DPD RI mendukung upaya yang telah dilakukan OJK dalam menetapkan berbagai paket kebijakan untuk stimulus perekonomian dalam rangka menjaga fundamental sektor riil khususnya bagi sektor terdampak dan UMKM melalui kebijakan restrukturisasi kredit dan juga kebijakan subsidi bunga bagi UMKM.
Dalam mendukung kebijakan tersebut agar dapat terealisasi dengan baik di lapangan, Komite IV DPD RI mendorong OJK agar implementasi kebijakan countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Raker tersebut juga menyepakati bahwa Komite IV DPD RI dan OJK akan bermitra dalam melakukan monitoring di lapangan atas implementasi POJK Stimulus Dampak COVID-19, dan bekerjasama melakukan sosialisasi atas kebijakan-kebijakan yang diterbitkan OJK terkait dengan relaksasi kredit/pembiayaan baik di sektor perbankan maupun non-bank.
Kemitraan tersebut dilakukan agar kebijakan pemerintah melalui OJK dapat dipahami secara jelas serta dapat memberikan manfaat secara luas bagi masyarakat di daerah. Sinergi tersebut dilakukan antara Anggota Komite IV DPD RI dengan Perwakilan OJK di masing-masing Provinsi.
Editor : sc.astra
Tag :#komite4 #dpdri #relaksasiKredit #ojk
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
HARGA EMAS ANTAM HARI INI 10 MARET 2026 STABIL DI RP3.039.000 PER GRAM, SIMAK DAFTAR LENGKAPNYA
-
DANA CICIL: CARA AKTIFKAN PAYLATER LIMIT RP10 JUTA DI APLIKASI DANA, INI SYARAT DAN CARA MENCAIRKANNYA
-
HARGA EMAS ANTAM 10 MARET 2026 DIPREDIKSI FLUKTUATIF, BERPOTENSI TEMBUS RP3,15 JUTA PER GRAM
-
PERBEDAAN DANA CICIL DAN PINJAMAN DI AKULAKU, INI PENJELASAN LENGKAP YANG WAJIB DIKETAHUI PENGGUNA
-
APLIKASI PINJOL TERPERCAYA 2026: INI DAFTAR PINJOL LEGAL OJK DAN WASPADA PINJOL ILEGAL TERBARU
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL