HOME SOSIAL BUDAYA RANTAU

  • Minggu, 22 Oktober 2023

Komisi II DPRD Sumbar Lakukan Konsultasi Akhir Ranperda Perhutanan Sosial Ke Kemendagri

Tim Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial dan rombongan Komisi II DPRD Sumbar di Kemendagri Jakarta. Foto Zardi.
Tim Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial dan rombongan Komisi II DPRD Sumbar di Kemendagri Jakarta. Foto Zardi.

"Alhamdulillah ranperda Perhutanan Sosial tinggal salangkah lai jadi peraturan daerah supayo ado dasar hukum masyarakat bisa mengelola hutan sarato manjagonyo"

Jakarta (Minangsatu) - Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat telah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri c/q Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda). Setelah dikoreksi legal drafting oleh Kemendagri barulah dapat disyahkan pada rapat paripurna DPRD Sumbar.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial Ir. H. Arkadius Dt Intan Bano, yang didampingi anggota, rombongan Komisi II DPRD Sumbar di Jakarta, Jum'at (20/10), seperti dilansir Humas DPRD Sumbar, Minggu (22/10/2023).

Akadius Dt.Intan Bano menambahkan, Ranperda Perhutanan Sosial ini telah mengikuti aturan yang telah ada mulai dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023, Permen LHK 9 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

"Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat ini merupakan ranperda yang pertama kali diusulkan se Indonesia. Dan saat ini telah banyak informasi keinginan beberapa kawan-kawan DPRD dari provinsi lain melakukan study tiru ke Sumatera Barat," ungkapnya.

Arkadius juga menyampaikan, hingga kini, pemerintah memiliki 2 agenda besar yang menjadi sorot utama terkait dengan pengelolaan hutan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya disekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.

"Program Perhutanan Sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan", katanya.

Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Mochlasin juga menyampaikan penyerahan Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat ini bagian dari proses  tahapan konsultasi akhir dari ranperda perhutanan sosial ini.

"Alhamdulillah, semua proses telah kita lalui dalam proses penyusunan ranperda perhutanan sosial provinsi Sumatera Barat. Semoga keberadaan perda perhutanan sosial ini nantinya mendorong peningkatan produktifitas kegiatan perhutanan sosial secara baik dan benar, sehingga hutan terjaga dan masyarakat sejahtera," harapnya.

Mochlasin menambahkan keberadaan Perda Perhutanan Sosial ini nantinya, juga akan dilakukan secara teknis oleh peraturan gubernur. Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat memiliki akses pengelolaan hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya.

"Dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan maka tujuan konservasi lingkungan dapat sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.Tambahan manfaat lainnya adalah pelibatan masyarakat setempat sebagai pihak utama dan terdekat yang menjaga kelestarian hutan," harapnya.

Ikut hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Produk Hukum Daerah dan beberapa pejabat fungsional perundang-undangan Kemendagri, beberapa anggota Komisi II DPRD Sumbar, Tenaga Ahli, Sekretariat DPRD Sumbar, utusan Biro Hukum Setda Sumbar dan Dinas Kehutanan Sumbar.


Wartawan : Rilis/Dprd-Sbr
Editor : ranof

Tag :#Pengelolaan hutan sosial #Perda perhutanan sosial #Komisi ii dprd sumbar #Dprd sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Bergabung ke Komunitas Whatsapp Dunsanak MinangSatu