HOME BIROKRASI KOTA PADANG

  • Jumat, 14 Agustus 2020

Klaim Pengobatan Covid-19 Pada BPJS Kesehatan Padang Capai Rp 2 Miliar Lebih

Verifikasi klaim BPJS karena Covid-19
Verifikasi klaim BPJS karena Covid-19

Padang (Minangsatu) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Padang telah mencatat klaim pengobatan Covid-19 senilai Rp2.024.654.100,00. Ini disampaikan oleh Rahmidayanti Adhinur selaku Kepala Bidang Jaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Padang dalam forum media II, Kamis (14/8).

"Klaim Covid-19 yang diajukan di kantor cabang Padang sudah ada 11 rumah sakit dengan total kasus sebanyak 275", ujarnya.

Adapun kasus yang telah diverifikasi dan disetujui ada 137. Sementara lainnya belum disetujui karena kurangnya kelengkapan data. Pihak BPJS akan mengembalikan berkas tersebut kepada rumah sakit agar dapat dilengkapi dan diajukan ulang.

Lebih lanjut, kasus lain yang belum masuk berita acaranya disebabkan belum diajukannya oleh pihak rumah sakit. Mengingat perlunya penginputan data secara rinci. "Sampai sekarang baru 275 kasus yang diajukan, kemungkinan yang belum mengajukan karena dibutuhkan kelengkapan data dari rumah sakit yang amat detail dan lengkap sehingga sesuai saat dilakukan verifikasi."

Kepala BPJS Cabang Padang  Rizka Adhiati menyampaikan pasien Covid-19 yang belun terdaftar di JKN tetap dijamin pembiayaannya oleh negara. "Untk pasien positif Covid-19 yang blum terdaftar JKN tetap dijamin oleh negara karena pembiayaannya dijamin oleh Kemenkes. Jadi, BPJS kesehatan bertugas untuk memverifikasi. Diharapkan identitasnya sesuai, ada dan benar", ungkapnya.

Sesuai KMK RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), biaya yang ditanggung untuk pasien ICU dengan ventilator Rp15,5 juta, ICU tanpa ventilator Rp12 juta, isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta, isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp7,5 juta.

Berbeda dengan komorbid atau penyakit penyerta, ICU dengan ventilator ditanggung Rp16,5 juta, ICU tanpa ventilator Rp12,5 juta, tekanan negatif dengan ventilator ataupun isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp14,5 juta, dan isolasi tekanan negatif tanpa ventilator atau isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp9,5 juta.

"Terkait kondisi Covid-19 ini, kami tentu BPJS kesehatan sesuai amanahnya melakukan proses verifikasi dengan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaan pembayaran klaim covid ini terjamin akuntabilitas", harap Rizka mengakhiri.


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-Zahra
Editor : sc.astra

Tag :#BPJSKesehatan #Padang #Sumbar #KlaimCovid19

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com