- Rabu, 26 Februari 2025
Ketua PWI Sumsel Laporkan Zulmasyah DKK Ke Polda Sumsel

Ketua PWI Sumsel Laporkan Zulmasyah DKK ke Polda Sumsel
Palembang (Minangsatu) - Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kurnaidi sebagai ketua PWI Sumsel yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang sebagai ketua PWI dan Wina Armada sebagai Sekretaris Jenderal dengan mengatasnamakan PWI versi KLB akan berbuntut panjang.
Pasalnya, Kurnaidi selaku Ketua PWI Sumsel yang Sah berdasarkan SK Kemenkumham dengan no. AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024, melaporkan Zulmansah Sekedang, Jon Heri, Wina Armada dan Mirza Zulhadi dan Jon Heri Mardin sebagai pihak yang ditunjuk Plt. Ketua PWI Sumsel ke Polda Sumsel dengan laporan Polisi No. LP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 26 Februari 2025.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua PWI Sumsel melalui Ketua LKBPH PWI Sumsel Dicky Irawan, SH., terungkap, bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Zulmansah Sekedang dan kawan-kawan, sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263, 310 KUHP junto 433 KUHP.
Para terlapor diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pemalsuan surat, pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan terhadap pelapor yang dilakukan oleh Zulmansah Sekedang dkk.
Ketua PWI Sumsel Kurnaidi didampingi Ketua LKBPH PWI Sumsel Dicky Irawan, SH., kepada wartawan, membenarkan pihaknya telah membuat laporan Polisi terkait permasalahan itu. Menurutnya, sebagai ketua PWI Sumsel yang sah dia merasa perlu mengambil langkah tersebut, karena dinilainya SK yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang itu tidak mendasar dan merugikan dirinya dan organisasi.
"Sebagai ketua PWI Sumsel yang terpilih berdasarkan hasil Konferensi, jelas saya merasa dirugikan dengan adanya SK pemberhentian saya sebagai ketua PWI Sumsel dan penunjukkan Jon Heri Mardin sebagai Plt. Ketua PWI Sumsel yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang," katanya.
Lebih lanjut Kurnaidi mempertanyakan legitimasi Zulmansah Sekedang yang mengeluarkan SK tersebut. Apalagi menurutnya, sampai saat ini Hendry Ch Bangun sebagai ketua PWI yang sah berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024.
"Kalau kita mengacu pada legalitas yang berdasarkan undang - undang yang berlaku di negara kita, Hendry Ch Bangun adalah Ketua PWI yang sah. Jadi, SK yang dikeluarkan Oleh Zulmansah dkk yang mengatas namakan PWI itu jelas pemalsuan. Karena itu kita membawa permasalahan ini ke pihak kepolisian," kata Kurnaidi.

Editor : ranof
Tag :#Pwi Sumsel #Laporkan Zulmansyah dkk ke polisi #Palembang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KETUA UMUM PWI PUSAT HENDRY CH BANGUN SIAP LAWAN INFORMASI MENYESATKAN DI SIDANG DEWAN PERS
-
HENDRY CH BANGUN: PEMBEKUAN PWI JABAR SAH, KLB TIDAK KORUM DAN SEDANG DISELIDIKI POLISI
-
HENDRY CH BANGUN: PWI SUMSEL TIDAK PERNAH DIGANTI, ABAIKAN SK PALSU!
-
LITERASI JADI KUNCI PENCEGAHAN PINJOL ILEGAL DAN JUDOL
-
PWI SIAPKAN 100 PENGACARA LAPORKAN BALIK HB
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH
-
MEROSOTNYA KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP POLRI: ANTARA "KEBAPERAN" DAN REFORMASI YANG DIPERLUKAN
-
TRADISI MAANTA PABUKOAN KE RUMAH MINTUO DI PESISIR SELATAN: WARISAN BUDAYA RAMADAN MINANGKABAU
-
TRADISI PACU KUDO: AJANG SILATURAHMI DAN TRADISI BERKUDA DI PAYAKUMBUH
-
MERAJUT KEBERSAMAAN DALAM KERAGAMAN: REFLEKSI DARI TADARUS PUISI & PAMERAN PUISI EKSPERIMENTAL