HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Kamis, 27 Desember 2018
Ketua Komisi V DPRD Sumbar Hidayat Minta Segera Buat Regulasi Pelestarian Pakaian Tradisi Perempuan Minangkabau

Padang (Minangsatu) - Perihal penyusunan regulasi sebagai salah satu upaya untuk pelestarian pakaian tradisi perempuan Minangkabau, Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat Hidayat, S.S mendesak supaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar segera meresponnya.
"Kalau tidak Perda, minimal Pergub," tegas Hidayat. Dia menilai, jika tidak segera dibuat regulasinya, maka upaya pelestarian pakaian tradisi perempuan Minangkabau akan lamban terwujud. Padahal urgensinya sebagai bentuk pelestarian warisan budaya, sangat penting.
Sebagai Ketua Komisi V yang antara lain membidangi kebudayaan, Hidayat mengatakan bahwa regulasi terkait pelestarian pakaian tradisi perempuan Minangkabau itu sudah mendesak untuk dibuat. "Tujuannya supaya ada pengaturan pelestariannya. Misalnya pembudayaan kembali melalui hari berpakaian Minangkabau untuk pegawai dan pelajar, aturan tentang modifikasi, dan lain-lain," kata Hidayat pada Minangsatu, Kamis (27/12).
Hal yang sama juga ditegaskan oleh pakar dan pengamat kepariwisataan Sari Lenggogeni dan penyair Sastri Yunizarti Bakry. Keduanya sependapat supaya segera dibuat regulasi untuk menjadi acuan pelestarian pakaian tradisi perempuan Minangkabau.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sari Lenggogeni mengatakan pembudayaan pakaian tradisi perempuan Minangkabau itu bisa melalui komunitas-komunitas. "Regulasi juga diperlukan," tuturnya.
Begitupun pendapat Sastri Yunizarti Bakry. Ia bahkan memandang perlu menyepakati pakem, atau identitas asli yang tidak dimiliki pakaian suku bangsa di luar Minangkabau. Kata Sastri ada empat pakem pakaian tradisi perempuan Minangkabau, yakni baju kuruang, sampiang/kodek, tikuluek, dan salendang. (sc)
Editor :
Tag :Pakaian tradisi Minangkabau, Pakaian tradisi perempuan Minangkabau, Baju Kuruang Basiba
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMPROV SUMBAR SIAPKAN SURAT EDARAN GUBERNUR UNTUK ANTISIPASI KONTEN BURUK DI MEDIA SOSIAL
-
GUBERNUR MAHYELDI : TAMBANG ILEGAL DI SUMBAR DITERTIBKAN, UNTUK RAKYAT DIUSULKAN WPR
-
MAHYELDI: KESELAMATAN KERJA ADALAH HAK DASAR YANG HARUS DILINDUNGI
-
PWRI SUMBAR AKAN LUNCURKAN OTOBIOGRAFI MANTAN GUBERNUR DAN PAMONG PANUTAN H. ZAINAL BAKAR
-
DHD BPK-45 SUMBAR RAYAKAN HUT RI KE-80 DENGAN PENGABDIAN MASYARAKAT
-
GARUDA MUDA, DARI SEMIFINAL BERSEJARAH KE KUALIFIKASI YANG MEMBEKAS LUKA, BUKTI INKONSISTENSI PSSI
-
HMI DAN REPUTASI GLOBAL PERGURUAN TINGGI
-
BERMULA DARI KIAS “KUSUIK SALASAI KARUAH JANIAH” HINGGA BEBERAPA BENTUK TURUNANNYA
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA