HOME POLITIK KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Rabu, 14 Oktober 2020

Ketua Bawaslu Sijunjung: ASN Yang Ikut Berpolitik Dalam Pilkada Akan Ditindak Tegas

Ketua Bawaslu sedang memberikan pe jelasan saat membuka sosialisasi
Ketua Bawaslu sedang memberikan pe jelasan saat membuka sosialisasi

Sijunjung (Minangsatu) - Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Agus Hutrial Tatul, secara tegas akan menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melalukan pelanggaran Pilkada (Gubernur dan Bupati) jika terlibat ikut berpolitik pada pasangan calon (Poslon) di Pilkada.

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu, dihadapan peserta sosialisasi pengawasan tahapan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati Selasa (13/10) di Wisma Keluarga, Muaro Sijunjung. "Tak ada P-19 bagi ASN yang terlibat pelanggaran," tegasnya.

Sosialisasi yang diikuti wartawan dan Organisasi Kepemudaan (OKP) diawali dengan laporan ketua panitia yang disampaikaan, Nasio. Secara rinci Nasio menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini melibatkan OKP dan Media itu. Hal itu bertujuan agar apa yang merupakan kebijakan dalam pelaksanaan Pilkada Desember mendatang dapat dipahami secara berjenjang.

Diawal sambutannya, Agus Hutrial Tatul, menyinggung, adanya Paslon tak miliki izin di salah satu kecamatan terpaksa dihentikan. Namun Ketua Bawaslu ini tidak menjelaskan tentang kegiatan Paslon dan kecamatan mana tempat kegiatannya.

Menurut Tatul, jika ada paslon yang diundang oleh kelompok organisasi atau masyarakat, tidak akan berkata apa-apa dan jika melakukan  kampamye harus terapkan protokol kesehatan jumlahnya tak lebih dari 50 orang. "Kami tidak menghalangi untuk berkampanye tapi ikuti aturan dan izin,” kata Agus Hutrial.

Sosok yang selalu ceria ini juga menyebutkan bahwa Bawaslu tak melarang maupun menghambat kegiatan paslon, tapi harus ada izin. Dijelaskan juga bahwa hingga saat ini sudah ada tujuh pelanggaran, empat diantaranya sudah direkomendasi dan itu menyangkut pelanggaran netralitas ASN.

Dalam kondisi saat sekarang, Agus Hutrial berharap agar semua pihak dapat mensukseskan Pilkada dan jangan karena Pilkada masyarakat terpecah pecah. Bawaslu sendiri mempersiapakan lebih dari 1.000 pengawas, untuk 524, TPS. Sementara menyangkut alat peraga kampanye wajib dipasang di zona yang telah ditetapkan KPU atau seizin yang punya tempat.

Sosialisasi ini juga dihadiri Koordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Juni Wandri, SH. M.Kn dan Koordiv Pengawasan, Hubungan Nasyarakat dan Antar Lembaga, Riki Minarsah, SE.


Wartawan : Syaiful Husein
Editor : sc.astra

Tag :#BawasluSijunjung #Sosialisasi #Pilkada #NetralitasASN

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com