HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Rabu, 12 Oktober 2022

Keterwakilan Perempuan Kurang Dari 30 Persen, Gebril: Tetap Memenuhi Syarat

Padang (Minangsatu) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Sumatera Barat dan KPU kabupaten kota akan melakukan verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu mulai 15 Oktober sampai 4 November 2022 mendatang.

Verfak di tingkat provinsi dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepungurusan parpol, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan domisili kantor tetap.

Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Barat, Gebril Daulai, menyebutkan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu dengan membuktikan kebenaran Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan parpol tingkat provinsi yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK.

"Untuk verfak di tingkat provinsi, KPU provinsi akan mendatangi kantor tetap parpol calon peserta Pemilu dengan membuktikan kebenaran KSB," ujar Gebril, saat bimbingan teknis verfak kengurusan  dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu dengan KPU kabupaten dan kota pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Dikatakan, untuk verfak pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam susunan pengurus parpol di tingkat provinsi. "Meskipun keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen statusnya tetap sesuai dan memenuhi syarat (MS) karena sifatnya memperhatikan," katanya.

Verfak domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat provinsi dilakukan untuk membuktikan kebenaran surat keterangan pimpinan parpol tingkat pusat mengenai penggunaan kantor tetap sampai tahapan terakhir Pemilu.

Ditambahkan Gebril, untuk verfak tingkat kabupaten kota membuktikan kebenaran kepengurusan parpol di tingkat kabupaten dan kota, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, domisili kantor  dan keanggotaan parpol.


Wartawan : Romelt
Editor : ranof

Tag :#Verifikasi faktual #Parpol #Kpu sumbar #Kpu Kabupaten #Kpu kota #Perempuan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com