HOME SOSIAL BUDAYA RANTAU

  • Sabtu, 28 Juli 2018

Kesadaran Perantau Minang Di Lampung, Mereka Butuh Pencerahan Adat Sebagai Identitas

Datuak Katumangguangan dan Datuak Prapatiah Nan Sabatang beserta rombongan dari Sumbar disambut Ikatan  Keluarga Tanah Datar Provinsi Lampung, dalam satu acara di Bandar Lampung (Jumat, 27/7/2018).
Datuak Katumangguangan dan Datuak Prapatiah Nan Sabatang beserta rombongan dari Sumbar disambut Ikatan Keluarga Tanah Datar Provinsi Lampung, dalam satu acara di Bandar Lampung (Jumat, 27/7/2018).

BANDAR LAMPUNG (Minangsatu) - Ikatan keluarga Tanah Datar (IKTD) Provinsi Lampung,  menyambut baik kehadiran pucuk adat Minangkabau, Angku Datuk Katumangguangan dan Datuk Prapatiah Nan Sabatang beserta rombongan dari Sumbar yang menjadi tamu istimewa di acara Gebu Minang. 

Ketua IKTD Lampung, Meri Syarif Emersia, menyebutkan, tidak menyangka akan kehadiran pucuak adat Minangkabau. Hal itu disampaikannya dalam jamuan di Begadang Resto Lampung Jumat (27/7/2018), sehari setelah dibukanya acara Minang Begawei yang digelar oleh DPW Gebung Minang  Provinsi Lampung.

Meri juga tidak menyangka kalau pucuk adat Minangkabau ternyata berasal dari Luak Tanah Datar, sebab selama ini masyarakat Minang perantau masih sangat butuh pencerahan adat di Lampung yang lazim disebut Tanah Saibumi Ruwa Jurai yang artinya satu bumi dua pemakaian adat, hampir sama dengan dua kelarasan di Minangkabau.

Salah seorang pembina IKTD Lampung, Nasrizal Datuk Bagindo Nan Panjang, menyebutkan, saat ini para perantau membutuhkan pencerahan adat seperti yang dicurahkan oleh Angku Datuk Katumangguangan.

"Perantau sangat prihatin melihat keadaan di Rumah Tangga di Ranah Minang yang sudah banyak kehilangan identitas dan pemahaman tentang Adat Minangkabau," ujarnya Dt Bagindo nan Panjang.

Gayuang basambuik, kato bajawek.

Mendengar dan menyikapi sambutan IKTD Lampung, maka Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumangguangan selaku Pucuk Bulek Alam Minangkabau, menegaskan bahwa beliau bukanlah Raja, ataupun menggantikan Raja Pagaruyung seperti yang difitnahkan, melainkan Pucuk Bulek yang diwarisi sejak turun temurun, artinya kedudukan adat dengan gelar adat itu tidaklah bertukar tempat atau berpisah, melainkan satu kesatuan dalam Adat.

Sehingga bagi yang dangkal pemahaman tafsiran adat menganggap Gelar Datuk Katumangguangan itu setara dan sejajar dengan gelar Datuk pada umumnya, bahkan ada pula yang menafsirkan setara dengan raja raja, atau bahkan dibawah derajat raja Pagaruyung, maka dalam pemahaman yang berbeda beda itu dinilai sebagai rahmat Allah.

"Gelar adat itu memiliki sakralitas yang tidak bisa direkayasa oleh nafsu manusia, istilahnya mahajan tuah, sebab apabila memakaikan gelar adat tidak sesuai hirarki adat, tidak menjunjung sumpah, maka bala bencana dan musibah tentu akan menimpa yang bersangkutan walaupun waktu balewa gala tidak bersumpah," ungkap Dt Katumangguangan.

Dijelaskan, adat Minangkabau itu sendiri sudah berisi sumpah adat, artinya walaupun masih ada yang belum menerima kehadiran pucuk adat, itu sudah lumrah, sesuai dengan pepatah adat 'Ameh Tahan Sapuah' (red : emas bersifat utuh, walaupun disepuh tak akan berubah). "Datuk tidak merasa besar karena gelar Sako adat tapi besar oleh perbuatan dalam menegakkan adat Minangkabau," ujarnya lagi.

Dalam pertemuan silaturahmi dan curhatan perantau kepada Angku Datuk, dihadiri pengurus IKTD Provinsi Lampung, terdiri atas Ketua Umum - Meri Syarif Emersia, Sekretaris Umum - Sabrimen Katik dan Bendahara Umum - Tuti Malano, yang dimotori oleh Eva Farizal, Spd. salah seorang kamanakan Datuk Prapatiah Nan Sabatang yang berasal dari Dusun Tuo Batu Batikam.

(Tengku)


Wartawan : Tengku/Batuah
Editor :

Tag :#SilahturrahimPucukAdatMinangkbau_DenganPerantauMinang_diLampung#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com