HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN SOLOK SELATAN

  • Rabu, 8 Februari 2023

Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Zona Hijau, Khairunas: Jangan Berhenti, Harus Ditingkatkan Lagi!

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan menerima penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi (Zona Hijau) dari Ombudsman RI untuk tahun 2022. (Vino)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan menerima penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi (Zona Hijau) dari Ombudsman RI untuk tahun 2022. (Vino)

Solok Selatan (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan menerima penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi (Zona Hijau) dari Ombudsman RI untuk tahun 2022. 

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Solok Selatan, Khairunas didampingi jajarannya di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat, Padang, Selasa (7/2) kemarin.

Bupati Solok Selatan, Khairunas mengatakan, penghargaan Kabupaten Solok Selatan sebagai daerah dengan tingkat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi, tidak menjadikan penghargaan tersebut sebagai akhir dari sebuah pencapaian. Melainkan menjadi proses awal untuk terus meningkatkan kepuasan masyarakat dalam hal pelayanan publik kepada masyarakat Solok Selatan.

"Terima kasih kami Pemkab Solok Selatan kepada Ombudsman RI Sumatra Barat yang memberikan penghargaan dan pembinaan, serta segenap OPD yang telah bekerja lebih baik dalam melayani. Dari dulu dari merah menuju kuning, dan alhamdulilah dari kuning sekarang telah menjadi hijau atau baik," katanya.

Kemudian Khairunas juga menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembangunan Kabupaten Solok Selatan, baik dari pihak internal pemerintahan kabupaten maupun dari pihak eksternal sekalipun.

"Penghargaan kita Kabupaten Solok Selatan sebagai daerah Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Zona Hijau ini diharapkan ke depannya dapat terus ditingkatkan demi kepuasan masyarakat Solok Selatan dalam hal pelayanan publik ini. Dan ini selalu kita tekankan agar pelayanan kita harus baik dari hari ke harinya," ujar Bupati Solok Selatan tersebut.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatra Barat, Yefri Heriani mengatakan, terdapat 5 OPD dan 2 puskesmas di Solok Selatan yang dilakukan penilaian. Di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial PMD, Puskesmas Sangir, dan Puskesmas Sungai Pagu. 

"Penilaian dilakukan pada aspek sarana prasarana, pengelolaan pengaduan, persepsi masyarakat, serta kompetensi pengelola layanan publik," katanya.

Dari penilaian tersebut, Kabupaten Solok Selatan mendapatkan nilai 78,34 poin setara dengan Zona Hijau atau Kualitas Tinggi. Peningkatan signifikan ini terlihat dari nilai di tahun 2021 lalu sebesar 64,8 poin, naik 13,5 poin menjadi 78,34 poin. Disdukcapil menjadi OPD dengan penilaian tertinggi, yakni 90,1 poin dan disusul kemudian oleh DPM-PTSP sebesar 86,02 poin.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatra Barat itu ke depannya diperlukan peningkatan di bidang digitalisasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik di berbagai sektor layanan lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Solok Selatan juga melakukan penandatanganan Pakta Integritas Kepatuhan Pelayanan Publik. 

Pakta ini berisikan komitmen Pemkab Solok Selatan untuk terus meningkatkan perolehan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada tahun berikutnya dan melakukan perbaikan hingga penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima. (*)


Wartawan : Vino Solsel
Editor : Benk123

Tag :#solokselatan, #ombudsman

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com