HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG

  • Senin, 3 Juli 2023

Kepala Sat Pol PP Damkar, I Putu Venda, Himbau Peserta Pemilu Tertib Pasang APS

Petugas Sat Pol PP saat membuka APS peserta Pemilu melanggar Perda, Senin (3/7/2023) siang.
Petugas Sat Pol PP saat membuka APS peserta Pemilu melanggar Perda, Senin (3/7/2023) siang.

Pd. Panjang (Minangsatu) - Demi ketertiban dan keindahan kota sekaligus menindaklanjuti fenomena mulai berkembang di masyarakat, terkait dengan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) oleh peserta Pemilu. Pemko Padang Panjang, mengimbau kepada semua peserta Pemilu untuk mematuhi hal-hal berkaitan dengan pemasangan APS tersebut.

Himbauan tersebut disampaikan Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran, (Satpol PP Damkar) setempat, I Putu Venda, S.STP, M.Si, Senin (3/7/2023). 

"Himbauan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," terang Venda.

Adapun pasal di Perda itu, di antaranya, mengenai tertib fasilitas umum, yaitu larangan memasang baliho, spanduk, poster, stiker, atau sejenisnya, baik yang bertujuan komersial maupun tidak komersial di fasilitas umum. 

"Termasuk tertib jalan, trotoar, dan  (JTT), tiang listrik, tiang telepon, tiang alat penerangan umum, tiang rambu lalu lintas, pohon, pagar, dinding bangunan, atau tembok  berada langsung di pinggir JTT," tukuk Venda. 

"Saat ini, melalui operasi rutin pihaknya telah melakukan penertiban terhadap maraknya pemasangan APS, lantaran tidak sesuai ketentuan dan merusak keindahan kota. Kita berharap, pemasangan APS ini harus sesuai dengan regulasi agar tidak terjadi pembongkaran oleh Satpol PP Damkar yang mempunyai Tupoksi untuk itu," jelas Venda. (*)


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Bergabung ke Komunitas Whatsapp Dunsanak MinangSatu