HOME PERISTIWA KOTA PADANG PANJANG

  • Senin, 28 Januari 2019

Kendaraan Dinas Walikota Padang Panjang Uji Laik Jalan

Wako Fadly Amran mengawasi uji kelaikan kendaraan dinasnya
Wako Fadly Amran mengawasi uji kelaikan kendaraan dinasnya

Padang Panjang (Minangsatu) – Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang menggelar Uji Laik Jalan Kendaraan Dinas di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Padang Panjang, Senin (28/1). Kendaraan dinas Walikota Padang Panjang pun diuji kelaikannya.

Walikota Padang Panjang Fadly Amran, saat membuka kegiatan, selain menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perhubungan yang menggelar  uji kelaikan kendaraan dinas, juga menekankan bahwa pengujian kendaraan merupakan bentuk ketaatan demi keamanan diri sendiri.

"Ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, serta juga melihat bagaimana kendaraan yang kita gunakan benar-benar terawat dan memenuhi standar yang ditetapkan," jelas Fadly.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan I Putu Venda, S, STP, M.Si mengatakan selama ini UPTD melaksanakan uji kelayakan untuk kendaraan angkutan barang dan angkutan orang. Melihat kondisi yang ada, kendaraan dinas juga bisa menimbulkan kecelakaan ketika tidak layak jalan.

"Dengan begitu, kami berinisiatif bagaimana kendaraan dinas tersebut diuji, baik itu dari kelengkapannya seperti STNK, rem, ban, lampu-lampu, bahkan administrasi pengemudinya. Begitu juga dengan kelengkapan di dalam mobil, seperti kunci roda, perlengkapan P3K, tabung racun api serta segitiga pengaman," jelas Venda.

Kegiatan itu, imbuhnya, juga merupakan bentuk kepedulian terhadap masing-masing dinas, bagaimana kepedulian memelihara dan bertanggungjawab atas kendaraan tersebut. Dikatakan, setiap kendaraan yang uji kelayakan dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu untuk kendaraan dalam kota Padang Panjang, dan Rp 125 ribu bagi kendaraan dari luar Padang Panjang. 

"Sementara untuk pembayarannya, kami melakukan dengan pembayaran non tunai atau cashless,  artinya Dinas Perhubungan tidak menerima langsung biaya uji kelayakan kendaraan tersebut melainkan si pemilik kendaraan dapat membayarnya ke Bank Nagari," tutup Venda.

Usai pembukaan acara, Kendaraan Walikota Padang Panjang mengawali uji kelayakan dan dilanjutkan dengan kendaraan dinas pejabat lainnya. Uji kelayakan dilaksanakan selama sebulan, mulai hari ini (28/1) hingga (28/2). (ben)


Wartawan : te
Editor :

Tag :Pemko Padang Panjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com