HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN AGAM

  • Kamis, 16 Mei 2019

Kemenag Agam Tetapkan Besaran Konversi Zakat Fitrah

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Agam menetapkan besaran konversi zakat fitrah
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Agam menetapkan besaran konversi zakat fitrah

Agam (Minangsatu) - Di bulan Ramadhan 1440 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Agam menetapkan besaran konversi zakat fitrah sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 35 ribu per-orang. Besaran itu setara dengan harga dan jenis beras, serta kewajiban setiap orang yang mengeluarkan zakat fitrah seberat 2,5 kilogram beras.

Penetapan tersebut telah disepakati dalam rapat konversi zakat fitrah bersama Pemerintah Kabupaten Agam, MUI Agam, KUA se-Agam, penyuluh agama se-Agam, BAZNAS Agam, OPD terkait dan Ormas Islam, di aula utama Kantor Bupati Agam, Kamis (16/5).

Kakan Kemenag Agam, Edy Oktafiandi mengatakan, penentuan besaran zakat fitrah tahun ini merujuk kepada harga beras di pasaran dan sesuai dengan data yang dihimpun OPD terkait. Dalam hal ini, ada beberapa jenis beras yang dikonversikan seperti, kuriak kusuik Rp 14 ribu per kilogram, jika disetarakan 2,5 kilogram beras harganya jadi Rp 35 ribu.

Sokan, benang pulau dan ir 42 Rp 12 ribu per kilogram, jika disetarakan 2,5 kilogram beras, maka hargaya menjadi Rp 30 ribu. Benang pulau Rp 11 ribu per kilogram, disetarakan 2,5 kilogram beras, harganya menjadi Rp 27,5 ribu. 

Batang pasaman dan beras dolok kw 1 Rp10 ribu per kilogram, disetarakan 2,5 kilogram beras, harganya jadi Rp25 ribu. Kemudian beras dolok kw 2 Rp8 ribu per kilogram, disetarakan 2,5 kilogram beras, maka harganya jadi Rp20 ribu sebagai harga terendah.

"Meski beberapa jenis beras yang dikonversikan, tapi kita akan berikan panduan kepada masyarakat, bahwa yang akan dizakatkan itu adalah jenis beras yang dimakannya dan disesuaikan dengan harga pasaran," katanya.

Menurutnya, harga beras di pasaran bisa saja mengalami perubahan, tapi ini dinilai tidak akan menyusahkan masyarakat, hanya tinggal menyesuaikan harga beras dengan kewajiban zakat yang dikeluarkan.

Edy Oktafiandi juga minta amil dapat bekerja dengan baik, bersungguh-sungguh dan lebih mementingkan kepentingan fakir miskin yang menerima zakat fitrah. Diharapkan pengurus masjid dan mushalla, mengutamakan operasional amil dari masjid.

Pada kesempatan itu, juga dilakukan konversi fidiyah, tapi masih banyak pertimbangan dari peserta rapat dan belum menghasilkan kesepakatan. Biasanya nilai fidiyah masih berbeda, apakah sesuai nilai makan fakir miskin atau nilai makan orang yang berfidiyah. "Perlu kajian lebih dalam terkait fidiyah ini. Aturan agama sudah jelas, tapi yang perlu kajian adalah mengkonversikannya dalam bentuk nilai uang," ungkapnya

Dengan itu, bersama Pemerintah Kabupaten Agam pihaknya akan mensosialisasikan penetapan zakat fitrah kepada masyarakat. " Karena ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat bagi yang akan melakukan pembayaran zakat fitrah. Apalagi ini sudah memasuki pertengahan Ramadhan, " ulasnya mengakhiri.


Wartawan : Muhammad Fadillah
Editor : melatisan

Tag :#zakat fitrah

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com