HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK

  • Rabu, 12 September 2018

Kejari Solok Ingatkan Perusahaan Tentang BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

Kajari Solok, Aliansyah didampingi Kasi Intel, Yan Subiyono memaparkan penanganan sejumlah kasus di Kejaksaan Negri Solok
Kajari Solok, Aliansyah didampingi Kasi Intel, Yan Subiyono memaparkan penanganan sejumlah kasus di Kejaksaan Negri Solok

SOLOK (Minangsatu ) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok mengingatkan perusahaan-perusahaan yang berada diwilayah kerjanya untuk menjalankan kewajiban dalam pemenuhan hak-hak karyawan. Salah satunya, pemenuhan hak jaminan kecelakaan kerja, Jaminan hari tua dan lainnya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Perusahaan yang terbukti tidak mengikutkan karyawannya dalam jaminan sosial dibidang Ketenagakerjaan terancam sanksi administrasi, Pencabutan Izin Usaha hingga sanksi pidana dan denda," sebut Kajari Solok, Aliansyah ketika press gathering, Rabu (12/9).

Sejauh ini, sebut Aliansyah, pihaknya telah menerima belasan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait masih adanya Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan Perusahaan Menunggak Iyuran.

Dengan adanya SKK tersebut, pihak Kejaksaan Negri Solok bisa membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menanggulangi persoalan perusahaan nakal yang enggan menjalankan kewajibannya.

Sekaligus juga membantu karyawan atau pekerja , sehingga hak-hak karyawan terpenuhi dengan baik sebagaimana diamanahkan dalam UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Namun, diakui Aliansyah, peringatan tersebut masih dalam taraf pendekatan dengan pihak perusahaan. Belum ada yang sampai pada tahap penindakan secara hukum.

Disinyalir, sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya dalam SJSN melalui BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan.

Akan tetapi, sebelum persolan tersebut menjadi persoalan hukum, tindakan pencegahan perlu dilakukan dengan memberikan pemahaman secara hukum kepada semua pihak terkait.

(Adi/Igar)

 


Wartawan : adi
Editor :

Tag :#Kajari Solok #BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com