HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Kamis, 7 Desember 2023

Kejari Padang Panjang Luncurkan Program Si Rajo Labiah Untuk Membantu Mantan Pelaku Tindak Pidana

Usai peluncuran program Si Rajo Labiah, jajaran Kejari poto bareng, Kamis (7/12/2023) di lantai. III kantor Balai Kota Padang Panjang.
Usai peluncuran program Si Rajo Labiah, jajaran Kejari poto bareng, Kamis (7/12/2023) di lantai. III kantor Balai Kota Padang Panjang.

Kejari Padang Panjang Luncurkan Program Si Rajo Labiah Untuk Membantu Mantan Pelaku Tindak Pidana

Pd.Panjang (Minangsatu) - Diawali  penabuhan gendang bersama, Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si dan Forkopimda, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang, Kamis (7/12/2023), serentak meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Restorative Justice Plus (Si Rajo Labiah) atau RJ+, bertempat di Hall Lantai III Balai Kota setempat.

Unsur Forkopimda turut hadir, antaranya, Ketua DPRD, Mardiansyah, S.Kom, Kapolres, AKBP Donny Bramanto, SIK, perwakilan Kodim 0307/TD. Turut hadiri ketua LKAAM, Datuak Pandak, Ketua Baznas, Syamsuarni, S.Ag dan Kepala OPD terkait lainnya.

Kepala Kejari Padang Panjang, Jerniaty, MH mengatakan, program Si Rajo Labiah  bertujuan menjadikan mantan pelaku tindak pidana bisa diterima kembali masyarakat sekitarnya, dan membantu mencarikan solusi untuk modal usaha, ujarnya.

Tujuan lain, bagaimana menjadikan mantan pelaku pidana bisa membuka usaha lagi. Karena, selama menjadi tahanan otomatis mereka tidak ada pemasukan. Untuk itu, kita bekerja sama dengan beberapa lembaga. Salah satunya BLK (Balai Latihan Kerja), sebagai tempat pelatihan.

“ Ini juga berguna, untuk mengurangi kemiskinan, khususnya di Padang Panjang,” tukuk Jerniaty.

Sementara Pj Wako Sonny menyampaikan, beberapa waktu lalu, Kejari sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama bersama Pemko, dan lembaga terkait lainnya, yang merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi antara pihak-pihak dimaksud untuk melaksanakan program RJ+ ini, “terang Sonny.

Nanti, melalui sinergitas dan kolaborasi ini  masing-masing kita mengambil peran, melaksanakan program  RJ+ ini dengan baik.

“ Melalui program ini, otomatis akan memberi nilai manfaat bagi mantan pelaku atau tersangka, yang notabene mungkin saja adalah warga kita, atau saudara, kerabat maupun anak kemenakan kita,” ucap Sonny.


Wartawan : Asril Dt. Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :#Si Rajo Labiah #Kejari Padang Panjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com