HOME HUKRIM KABUPATEN AGAM

  • Kamis, 19 Mei 2022

Kejaksaan Negeri Agam Hadirkan Balai Perdamaian (Restorative Justice)

Suasana saat diresmikan Restorative Justice di Kantor KAN Lubuk Basung
Suasana saat diresmikan Restorative Justice di Kantor KAN Lubuk Basung

Agam (Minangsatu) - Guna mewadahi pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menghadirkan Balai Perdamaian (Restorative Justice) di Kecamatan Lubuk Basung.

Kajari Agam, Rio Rizal, SH, MH mengatakan Balai Perdamaian merupakan program dari Kejari Agam yang bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian terkait perkara pidana yang terjadi di masyarakat.

"Balai ini dapat dipergunakan untuk mediasi perkara, tidak hanya yang sudah ditangani kejaksaan tapi semua perkara yang bisa dimufakatkan, dengan didampingi jaksa dan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat," ungkapnya saat meresmikan Balai Perdamaian, Kamis (19/5).

Dijelaskan, selain jadi tempat mediasi penyelesaian masalah, tujuan lain dari Balai Perdamaian yang berlokasi di Kantor KAN Lubuk Basung ini yakni agar terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

"Secara prinsip Balai Perdamaian ini mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi pelaku, korban tapi juga masyarakat dengan menghindari stigma negatif," terangnya.

Sungguhpun begitu sambungnya, tidak semua perkara peradilan yang ditangani kejaksaan yang bisa mendapatkan restorative justice. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi sebelum pemberian restorative justice.

Adapun syarat yang dapat dilaksanakan restorative justice tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Restoratif justice bisa dilakukan apabila korban siap untuk berdamai, ancaman hukuman di bawah 5 tahun serta kerugian yang di bawah dua juta lima ratus rupiah," jelasnya.

Ditambahkan dengan adanya Balai Perdamaian ini, menurutnya, bisa membuat masyarakat Kabupaten Agam menjadi taat hukum.

"Mari kita sama-sama berupaya bagaimana kita menjadi warga negara yang taat hukum dan tentu saling menjaga satu sama lain," ujarnya.

Sementara, Bupati Agam melalui Sekretaris Daerah, Drs Edi Busti, M Si menilai Rumah Perdamaian (Restorative Justice) yang dihadirkan Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat sejalan dengan prinsip babaliak ka nagari.

"Pendekatan keadilan restoratif ini selaras dengan semangat kembali ka nagari yang sudah dicanangkan Pemerintah Kabupaten Agam," katanya.

Sehingga pihaknya berharap, kehadiran Balai Perdamaian Kajari Agam d Kecamatan Lubuk Basung ini dapat diintegrasikan dengan program Nagari Sadar Hukum yang dibentuk disetiap nagari.

Menurutnya dengan kehadiran Balai Perdamaian dapat menekan angka tindak pidana. Selain itu, keberadaan Balai Perdamaian ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Agam.

"Ini adalah terobosan baru di Kabupaten Agam dimana Balai Perdamaian ini dapat diresmikan, semoga makin menekan angka tindak pidana," tuturnya.

Disampaikan, tidak semua persoalan yang terjadi di masyarakat harus dibawa ke peradilan negara. Ada beberapa persoalan yang dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat.

"Semoga kita bisa menghadirkan ultimum remedium, artinya hukum pidana menjadi jalan terakhir dalam penegakan hukum," ulasnya.

Ditambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Rumah Perdamaian Kajari Agam dengan sebaik-baiknya dalam menyelesaikan perkara yang dihadapi.*


Wartawan : M. Fadillah
Editor : Benk123

Tag :#agam

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com