HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN AGAM

  • Selasa, 14 September 2021

Kedapatan Langgar Prokes, Puluhan Pengunjung Pasar Lasi Diganjar Sanksi Sosial

Salah seorang pengunjung Pasar Serikat Lasi jalani sanksi sosial
Salah seorang pengunjung Pasar Serikat Lasi jalani sanksi sosial

Agam (Minangsatu) - Sebanyak 20 orang pengunjung Pasar Serikat Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, diganjar sanksi sosial karena kedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes) penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19), Selasa (14/9/21).

"Ke-20 warga tersebut, diamankan saat operasi yustisi penertiban Prokes Covid-19. Mereka mendapat sanksi administratif, berupa denda dan sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum," ungkap Sekretaris BPBD Agam, Hardoni.

Dijelaskan, kegiatan tersebut digelar dalam rangka menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam mencegah dan mengendalikan pandemi Covid-19.

"Dari 20 warga yang diamankan tersebut, 19 orang diantaranya diberikan sanksi sosial, dan 1 warga membayar denda. Setiap pelanggar didata dan diinput ke aplikasi Sipelada oleh petugas yang ditunjuk," terangnya.

Pihaknya berharap, dengan sanksi tersebut, dapat memberikan efek jera bagi masyarakat dan menumbuhkan kesadarannya untuk mematuhi Prokes saat melakukan aktifitas di luar rumah.

"Operasi yustisi yang dilaksanakan di Pasar Serikat Lasi tersebut melibatkan sejumlah unsur diantaranya, Anggota BPBD, Satpol PP Dishub Agam, TNI dan Polri," ulasnya.*


Wartawan : M. Fadillah
Editor : Benk123

Tag :#agam

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com