HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN AGAM
- Selasa, 14 September 2021
Kedapatan Langgar Prokes, Puluhan Pengunjung Pasar Lasi Diganjar Sanksi Sosial
Agam (Minangsatu) - Sebanyak 20 orang pengunjung Pasar Serikat Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, diganjar sanksi sosial karena kedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes) penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19), Selasa (14/9/21).
"Ke-20 warga tersebut, diamankan saat operasi yustisi penertiban Prokes Covid-19. Mereka mendapat sanksi administratif, berupa denda dan sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum," ungkap Sekretaris BPBD Agam, Hardoni.
Dijelaskan, kegiatan tersebut digelar dalam rangka menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam mencegah dan mengendalikan pandemi Covid-19.
"Dari 20 warga yang diamankan tersebut, 19 orang diantaranya diberikan sanksi sosial, dan 1 warga membayar denda. Setiap pelanggar didata dan diinput ke aplikasi Sipelada oleh petugas yang ditunjuk," terangnya.
Pihaknya berharap, dengan sanksi tersebut, dapat memberikan efek jera bagi masyarakat dan menumbuhkan kesadarannya untuk mematuhi Prokes saat melakukan aktifitas di luar rumah.
"Operasi yustisi yang dilaksanakan di Pasar Serikat Lasi tersebut melibatkan sejumlah unsur diantaranya, Anggota BPBD, Satpol PP Dishub Agam, TNI dan Polri," ulasnya.*
Editor : Benk123
Tag :#agam
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SALUT, AHMAD FADHIL SISWA SMKN 1 BASO RAUP RP 200 RIBU PERHARI DARI JUALAN TAKOYAKI
-
DWP KEMENDAGRI SALURKAN BANTUAN UNTUK ASN KORBAN BENCANA DI KABUPATEN AGAM
-
AMKBS TALUAK IV SUKU SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN GALODO MALALAK
-
KOMISARIS UTAMA PT SEMEN PADANG SERAHKAN BANTUAN BANJIR BANDANG PALEMBAYAN DI POSKO UTAMA AGAM
-
SEMEN PADANG PEDULI SALURKAN AIR BERSIH, WARGA SALAREH AIA TIMUR SAMPAIKAN RASA SYUKUR